Mohon tunggu...
rahmawati
rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang berminat dalam penelitian dan penulisan karya ilmiah. Saya berharap dapat berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan menjadi bagian dari komunitas akademik yang dinamis.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Potensi Cryptocurrency dalam Keuangan Syariah di Indonesia

5 Agustus 2024   17:16 Diperbarui: 20 Agustus 2024   11:31 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image source: Getty Images 

Pengembangan teknologi Cryptocurrency telah menjadi topik yang menarik dan kontroversial di Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi syariah. Mari kita mulai dengan memahami apa itu Cryptocurrency. Cryptocurrency adalah bentuk uang digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi dan mengontrol pembuatan unit-unit baru. Bitcoin adalah salah satu contoh Cryptocurrency yang paling terkenal. Cryptocurrency menjanjikan inovasi dalam sistem pembayaran, dengan potensi mengurangi biaya transaksi, meningkatkan keamanan, dan memfasilitasi akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh sistem konvensional.

Di Indonesia, minat terhadap Cryptocurrency telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Awalnya, Cryptocurrency dianggap sebagai hal yang eksklusif bagi para ahli teknologi atau spekulan pasar, namun kini Cryptocurrency semakin dikenal di kalangan masyarakat umum. Faktor-faktor seperti peningkatan penetrasi internet, pertumbuhan ekonomi digital, dan kekhawatiran terhadap stabilitas mata uang konvensional telah mendorong minat ini. Namun, pengembangan Cryptocurrency di Indonesia juga dihadapkan pada tantangan yang signifikan, terutama dari perspektif ekonomi syariah. Salah satu perdebatan utama adalah status hukum Cryptocurrency dalam Islam. Beberapa ulama dan ahli ekonomi syariah menyatakan bahwa penggunaan Cryptocurrency dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam hal riba, maysir, dan gharar. Namun, pandangan ini tidaklah konsensus, dan ada juga yang berpendapat bahwa Cryptocurrency dapat memenuhi kriteria syariah jika digunakan dengan benar.

Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang risiko yang terkait dengan Cryptocurrency, termasuk volatilitas harga yang tinggi, potensi penyalahgunaan untuk tujuan ilegal, dan keamanan teknis yang rentan terhadap serangan cyber. Pemerintah Indonesia telah merespons dengan berbagai langkah regulasi untuk mengendalikan penggunaan Cryptocurrency, termasuk larangan pembayaran dengan Cryptocurrency dan persyaratan lisensi untuk platform perdagangan Cryptocurrency. Munculnya cryptocurrency telah memicu debat tentang potensinya dalam keuangan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun