Mohon tunggu...
Rahmat Zalukhu
Rahmat Zalukhu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Dalam Mengatur dan Meningkatkan Investasi di Indonesia

13 Mei 2024   16:32 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

peran  hukum dalam mengatur dan meningkatkan investasi diindonesia

Penanaman modal suatu asing, sangat memepunyai peran yang penting, mengingat suatu Negara yang maju masing membutuhkan penanaman modal, apalagi suatau Negara yang sedang berkembang. Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, menggali potensi daerahnya masing-masing dalam rangka melakukan promosi-promosi, sehingga akan dapat menarik gaerah penanaman modal dalam berinvestasi. Menindak lanjuti keinginan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing mengeluarkan Peraturan Daerah (disebut Perda), dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa melihat kepentingan masyarakat serta dampak lainnya, Sasaran peningkatan PAD adalah masyarakat dan investor pada umumnya. atas kewenangan daerah Kabupaten/Kota, akhirnya berlomba-lomba mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tanpa memperhitungkan aspek-aspek lainnya, yang dapat menghambat penanaman modal di wilayahnya masing-masing. Antara lain peraturan daerah tentang retribusi parkir, retribusi penerangan jalan dan perizinan bidang industri perdagangan dan penanaman modal. Keywords: Pembangunan Hukum Investasi, Peningkatan Penanaman Modal.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 

1. Bentuk Penyempurnaan Pembangunan Hukum Investasi di Bidang Pencadangan dan Pemanfaatan Tanah

             Setiap investor yang akan melakukan investasi di Indonesia akan diberikan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah kemudahan dalam pemberian pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah. Tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Hak atas tanah dalam UUPA dibagi menjadi:

 a. Hak Milik; 

b. Hak Guna Usaha; 

c. Hak Guna Bangunan; 

d. Hak Pakai; e. Hak Gadai; 

f. Hak Usaha Bagi Hasil; 

g. Hak Menumpang; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun