Mohon tunggu...
Rahmatulloh
Rahmatulloh Mohon Tunggu... Nelayan - Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Seorang Mantan Awak Kapal Perikanan Yang Menjadi Korban Ekspolitasi, Yang ingin Melindungi kawan-kawan Awak Kapal Perikanan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) Melakukan Advokasi AKP Luar Negeri

23 November 2024   18:09 Diperbarui: 23 November 2024   20:52 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABK (Anak Buah Kapal) kapal perikanan di Indonesia menghadapi banyak tantangan. Pekerjaan ini berat dan berisiko, dengan kondisi kerja yang sulit dan gaji yang rendah. Kondisi ini dapat berdampak buruk pada kesejahteraan ABK dan keluarga mereka, masalah ABK kapal Perikanan menjadi perhatian serius DPP SBPI untuk berjuang dan terlibat mewujudkan keadilan Sosial Bagi ABK kapal Perikanan Indonesia.

Untuk kesekian kalinya DPP SBPI mengadvokasi dan mendapat pengaduan dari para ABK Kapal Perikanan Indonesia yang bekerja di luar Negeri, mereka datang langsung ke Kantor Pengurus Pusat DPP SBPI untuk menyampaikan laporan dan Pengaduan mereka."Ucap SEKJEN SBPI Yohanes Gesri Ardo.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun pengurus DPP SBPI dari Pihak ABK Kapal diketahui bahwa Para ABK Kapal kerap mengalami masalah terkait dengan Kurangnya Perlindungan Hukum dan Hak Buruh berupa Perjanjian Kerja Tidak Jelas, Perjanjian kerja ABK sering tidak jelas, tidak adil, dan tidak melindungi hak-hak mereka. ABK kapal Kesulitan Mengakses Keadilan, ABK mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses ke pengadilan dan keadilan hukum. Dan Regulasi yang Lemah, Regulasi yang lemah dan penegakan hukum yang tidak efektif membuat ABK rentan terhadap eksploitasi.

Seperti yang terjadi kemarin 3 ABK Kapal Perikanan Indonesia yang berkerja diluar Negeri mendatangi kantor DPP SBPI. Ketiga ABK tersebut mengalami tindakan yang tidak Manusiawi dari PT. Sahabat Mitra Samudra yang telah lalai dan kurang bertanggungjawab terhadap upah yang sudah menjadi kewajiban Pihak PT untuk diberikan kepada ABK kapal, yang dalam hal ini mereka berkerja dibahwa naungan PT. Sahabat Mitra Samudra yang berkedudukan Hukum di Indonesia tepatnya di Pemalang.

Berdasarkan Laporan 3 ABK tersebut DPP SBPI bersama 3 ABK kapal atas nama INDRA YULIYANTO, SUDIRMAN dan RASWAN yang berkerja di Kapal China dibahwa Tanggungjawab PT. Sahabat mitra samudra yang berkedudukan Hukum di Indonesia tepatnya di Pemalang melakukan advokasi terhadap masalah ABK.

Berkenaan dengan pengaduan 3 ABK pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal ke Kantor Pusat DPP SBPI, DPP SBPI dengan sigap menyikapi Pengaduan dari 3 ABK tersebut untuk mengambil langkah Hukum, sebelum mengambil langkah hukum, DPP SBPI melakukan Mediasi antara Kedua Belah Pihak yang dalam hal ini Pihak PT. Sahabat mitra samudra dan ketiga ABK Kapal Perikanan tersebut. Tindakan mediasi yang dilakukan oleh DPP SBPI pun membuahkan hasil, upah kerja ABK kapal yang tadinya tidak di bayar pihak PT. Sahabat Mitra Samudra akhirnya di bayar kepada Pihak ABK Kapal Perikanan.

Langkah mediasi ini bagi DPP SBPI merupakan langkah yang tepat ketika Pihak PT yang bermasalah masih bisa dinegosiasikan secara baik-baik. Bagi DPP SBPI berjuang untuk membuka Akses keadilan bagi Para ABK kapal yang bermasalah merupakan tanggungjawab utama.

Menyikapi kejadian serupa agar tidak terulang kembali masalah dimana ABK kapal Perikanan Indonesia selalu menjadi korban ketidakadilan dan Eskploitasi maka DPP SBPI kedepannya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan perusahaan Yang Non Prosedural Serta Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pelayaran. DPP SBPI telah mengantongi nama-nama beberapa Perusahaan Kapal Perikan yang Non Prosedural dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari sekian banyak pengaduan kasus yang ditangani oleh DPP SBPI selama ini terhadap ABK kapal yang mengalami masalah, kasus yang paling banyak adalah kasus dimana para ABK kapal Perikanan tidak dibayar gajinya oleh Pihak Perusahaan. Ketika DPP SBPI melakukan Investigasi lebih dalam tentang Perusahaan atau PT yang merekrut para ABK ini untuk berkerja di Kapal, DPP SBPI menemukan Fakta bahwa perusahaan tersebut manning agency

dengan rekam jejak yang tidak baik sehingga mengakibatkan para ABK kapal menghadapi kondisi kerja yang tidak

layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun