Mohon tunggu...
Rahmatul Husna
Rahmatul Husna Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN IMAM BONJOL

Komunikasi Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lika liku Aturan Pemerintah Terkait Mudik Lebaran

14 Juni 2021   13:14 Diperbarui: 14 Juni 2021   13:23 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021. 

Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat Tingkat Menteri dan sidang Kabinet Paripurna pada 7 April 2021. Serta adanya surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," Survei persepsi masyarakat yang dilakukan Kemenhub bersama ITB dan lembaga media menyatakan masih ada 11 persen orang yang nekat mudik meski dilarang. Jumlah ini diperkirakan setara 27,6 juta orang.

Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyatakan larangan dan sanksi mudik 2021 pasti menemui pelanggaran. Namun jika tidak dilanggar, banyak orang yang akan mudik dengan risiko ledakan jumlah kasus Covid-19.

Namun dibalik itu semua ada hal aneh dan ganjil yang ditemui, karena di kota-kota besar semua tempat wisata dan hiburan masih tetap diperbolehkan buka. Lantas kenapa untuk mudik lebaran aturan pemerintah sangat diperketat sementara aturan untuk tempat-tempat wisata yang tersebar di kota-kota besar tersebut bisa dikatakan agak renggang meskipun tetap dengan aturan protokol kesehatan.

Jikalau pemerintah takut akan terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19, sebaiknya semua aturan diberlakukan sama, karena pada dasarnya tempat wisata dan hiburan tersebut adalah lokasi paling rawan penyebaran virus Covid-19 di lingkaran zona tersebut. Sebaiknya, pemerintah menegaskan kepada semua warga mengenai aturan tersebut dan menyamaratakan sanksi-sanksi kepada seluruh masyarakat.

Positifnya ketika tetap mudik, apabila keadaan masih dalam pandemi ialah bertemu keluarga besar di kampung halaman dan bisa bercengkerama kembali satu sama lainnya setelah setahun tidak bertemu. Namun, dibalik itu hal negatif yg akan didapat ialah penularan virus Covid-19 sangat berpotensi besar kepada semua pihak keluarga yang nantinya akan menjadikan seluruh keluarga tertular dan terkena penyakit Covid-19.

Hal negatif lain yang akan terjadi ialah ketika satu keluarga telah terkena maka satu kampung akan diperiksa, apakah mereka tertular atau tidak. Bisa jadi satu kampung ini akan ditutup jikalau penyebaran covid di suatu daerah sangat tinggi, ini yang akan membuat terhentinya kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Diharapkan pemerintah bisa lebih bijaksana dalam memberikan aturan-aturan yang akan ditetapkan kepada masyarakat Indonesia. Tanpa harus pandang bulu memberlakukan aturan tersebut agar Indonesia lekas sembuh dari pandemic Covid-19 ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun