Mochtar Pabottinggi bahkan menulis laku begal ini (Kompas, 29/9) sebagai bentuk regresi politik 2014. Laku begal politik ini tercermin dalam praktik legislasi UU MD3 dan UU Pilkada. Pada kedua laku ini aroma hawa nafsu kekuasaan model Orde Baru yang miskin keabsahan kembali merebak, akibatnya terjadi pelanggaran serempak terhadap ideal-ideal di ranah negara-bangsa, iman, dan rasionalitas demokrasi.
Begal tak pernah punya pertimbangan superego, yang ada adalah id dan ego. Insting, nafsu dan dorongan-dorongan primitif untuk memenuhi rasa haus dan lapar terhadap kekuasaan. UU Pilkada dilahirkan dari id dan ego para pembegal, aroma yang merebak jelas, aroma hawa nafsu!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H