Mohon tunggu...
Rahmat Triyono
Rahmat Triyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Soal dan Pembahasan PPn dan PPnBM

2 Juni 2022   19:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   19:50 13336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi yang berkewajiban melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tentunya ingin menguasai cara menghitungnya dong..

Nah, untuk memudahkan Anda mempelajari PPN, berikut ini bahasan mengenai contoh PPN dan cara menghitungnya.

Yukkk, kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP. Tetapi, pihak yang berkewajiban membayarkan PPN adalah konsumen akhir.

Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Value Added Tax (VAT). PPN merupakan pajak tidak langsung, yang berarti pajak dibebankan kepada pihak lain dan penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajaknya kepada kas negara.

Tarif PPN

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009, berikut ini uraian tarif PPN di Indonesia:

  1. Tarif PPN sebesar 10%.
  2. Tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif PPN yang dimaksud pada poin pertama bisa saja berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pada umumnya, cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Berdasarkan penerbitan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sejumlah tarif perpajakan mengalami penyesuaian. Mulai 1 April 2022, misalnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipatok menjadi 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen. Namun, UU HPP menyatakan pula dalam pasal yang sama bahwa tarif PPN masih bisa naik lagi menjadi 12 persen, selambat-lambatnya pada 2025. 

Selain itu, besaran PPN juga dapat disesuaikan lagi oleh pemerintah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Pengubahan besaran tarif PPN ke depan, merujuk UU HPP, cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah pembahasan bersama DPR dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Setelah mengetahui penjelasan secara singkat dan tarif PPN, mari simak contoh soal/kasus PPN dan cara menghitungnya.

Contoh 1

* Jika menggunakan tarif PPN 10%

Pada bulan juli 2020 Aldi menjual TV dengan harga Rp 700.000 (Tanpa Pajak). Maka berapakah uang yang harus dibayar oleh pembeli

setelah ditambahkan dengan ppn 10%.

Jawab :

Harga Barang Rp. 700.000

Persentase PPN :10%

Rumus: Harga barang x persentase PPN

Rp. 700.000 x 10% =Rp. 70.000.

Maka yang harus dibayar pembeli setelah ditambahkan dengan PPN

Harga Barang + PPN

Rp 700.000 + Rp. 70.000 = Rp 770.000.

Contoh 2

* Contoh Kasus Perhtungan Dpp dan PPN

Januari 2020, PT. Manunggal Makmur menjual Perlengkapan Kantor dengan harga Rp55.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Kesehatan, berikut ini cara menghitung DPP atas perangkat komputer tersebut.

Jawab:

DPP: 100/110 x Rp55.000.000 = Rp50.000.000

PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000

Total  harga Perlengkapan Kantor dikenakan PPN sebesar 10% atau Rp5.000.000.        

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

Untuk kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah di Indonesia, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Apa itu PPnBM?

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Penetapan PPnBM bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor.

Rumus Perhitungan PPnBM dan PPN di Indonesia

Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN sebelum april 2022 sebesar 10%, sedangkan mulai april 2022 sebesar 11% yang meliputi:

  • Ekspor BKP berwujud.
  • Ekspor BKP tidak berwujud.
  • Ekspor JKP.

Untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yaitu:

  1. Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-alkohol.
  2. Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat fotografi dan barang sanitary.
  3. Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya minibus, combi, pick up.
  4. Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, batu kristal, barang berbahan kulit impor, barang pecah belah, bus.

Setelah kita mengetahui tarif PPN dan PPnBm, selanjutnya mari kita mempelajari cara perhitungan PPnBM. Salah satu rumus mudah untuk menghitung PPN adalah:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak, mari kita lihat contoh yang ada dibawah ini:

Contoh 1

Mei 2019, Rizma merupakan seorang pengusaha di bidang tekstil, pada suatu saat Rizma membeli sebuah mobil mewah 2.500cc dengan harga Rp5.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?

Cara perhitungannya sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

PPN = 10% x (Rp5.000.000.000 – (Rp5.000.000.000 x 40%))

PPN = 10% x (Rp5.000.000.000 –2.000.000.000)

PPN = 10% x Rp3.000.000.000 =Rp300.000.0000

Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Rizma adalah:

=Harga Mobil + PPN + PPnBM

=Rp5.000.000.000+Rp300.000.000+Rp2.000.000.000

=Rp7.300.000.000

Contoh 2

PT Surya Abadi yaitu sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai macam barang elektronik mewah seperti AC dan Kulkas. Barang yang diproduksi di sini termasuk dalam kategori barang mewah dengan tarif PPnBM sebesar 20%.

Pada bulan Desember tahun 2020, PT Surya Abadi menjual Kulkas ke Toko Imam sebanyak 50 unit dengan harga jual per barang sekitar Rp8.000.000. Lalu, berapakah nilai PPN dan PPnBm yang harus dipungut dan dibayarkan PT Surya Abadi ke pemerintah?

PPN = Tarif PPN x (harga barang – PPNBM)
PPN = 10% x ((50 x Rp8.000.000) – (harga barang total x 40%))
PPN = 10 % x (Rp400.000.000 – (Rp400.000.000 x 40%))
PPN = 10% x 240.000.000 = Rp24.000.000

Artinya, PPn yang harus dibayar PT Surya Abadi adalah Rp24.000.000.

Bagaimana rumus dan contoh soal perhitungan PPn dan PPnBM di atas? Mudah dipahami bukan?

Semoga membantu ya..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun