Mohon tunggu...
Rahmat Taufiq Pardede
Rahmat Taufiq Pardede Mohon Tunggu... Peternak - Peternak

Rahmat Taufiq Pardede, Pemuda Islam berdarah Batak, lahir dari keluarga sederhana di kota Kecil Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencuri Sawit PTPN III Batangtoru Diamankan Polisi

5 Oktober 2022   21:25 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:30 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tapanuli Selatan- ASH, warga Kelurahan Wek II Kecamatan Batang Toru KabupatenTapanuli Selatan (Tapsel), terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan mencuri brondolan buah sawit milik PTPN III Kebun Batang Toru, Selasa (4/10/2022), sekira pukul 16.00 Wib.

Sebelumnya pelaku ASH ditangkap sekurity PTPN III Batang Toru saat mengumpulkan buah sawit brondolan di TM 2002 Blok M-15 Afdeling II Sipisang Kebun Batang Toru Kelurahan Perkebunan Batang Toru dan mengamankan barang bukti brondolan sawit yang sudah di kumpul dalam satu karung seberat 40 kilogram.

Kapolsek Batang Toru AKP. Tona Simajuntak, SH melalui Ps. Kasi Humas Bripka Erlangga yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian brondolan kelapa sawit milik PTPN III BatangToru berikut barang buktinya.

Menurut Ps. Kasi Humas Polres Tapsel, kejadian pencurian diketahui salah seorang warga yang sedang melintas di areal TM 2002 Blok M-15 Afdeling II Sipisang Perkebunan Batang Toru melihat ada seseorang sedang mengutip atau mengambil berondolan sawit milik PTPN III Perkebunan Batang Toru.

Kemudian warga menghubungi security PTPN III Kebun Batang Toru yang sedang bertugas masing-masing Seteria Senjaya dan Saparuddin dan kedua security tersebut mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku berikut satu karung berisikan berondolan sawit.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke pos induk PTPN III Kebun Batang Toru guna dimintai keterangan dan selanjutnya di serahkan ke Polsek Batang Toru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

" Akibat kejadian tersebut PTPN III Kebun Batang Toru mengalami kerugian sebesar Rp.80 ribu dan pelaku sendiri sedang menjalani proses hukum di Polsek Batang Toru guna dilakukan penyidikan, " terang Erlangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun