Tapanuli Selatan- ASH, warga Kelurahan Wek II Kecamatan Batang Toru KabupatenTapanuli Selatan (Tapsel), terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan mencuri brondolan buah sawit milik PTPN III Kebun Batang Toru, Selasa (4/10/2022), sekira pukul 16.00 Wib.
Sebelumnya pelaku ASH ditangkap sekurity PTPN III Batang Toru saat mengumpulkan buah sawit brondolan di TM 2002 Blok M-15 Afdeling II Sipisang Kebun Batang Toru Kelurahan Perkebunan Batang Toru dan mengamankan barang bukti brondolan sawit yang sudah di kumpul dalam satu karung seberat 40 kilogram.
Kapolsek Batang Toru AKP. Tona Simajuntak, SH melalui Ps. Kasi Humas Bripka Erlangga yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian brondolan kelapa sawit milik PTPN III BatangToru berikut barang buktinya.
Menurut Ps. Kasi Humas Polres Tapsel, kejadian pencurian diketahui salah seorang warga yang sedang melintas di areal TM 2002 Blok M-15 Afdeling II Sipisang Perkebunan Batang Toru melihat ada seseorang sedang mengutip atau mengambil berondolan sawit milik PTPN III Perkebunan Batang Toru.
Kemudian warga menghubungi security PTPN III Kebun Batang Toru yang sedang bertugas masing-masing Seteria Senjaya dan Saparuddin dan kedua security tersebut mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku berikut satu karung berisikan berondolan sawit.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke pos induk PTPN III Kebun Batang Toru guna dimintai keterangan dan selanjutnya di serahkan ke Polsek Batang Toru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
" Akibat kejadian tersebut PTPN III Kebun Batang Toru mengalami kerugian sebesar Rp.80 ribu dan pelaku sendiri sedang menjalani proses hukum di Polsek Batang Toru guna dilakukan penyidikan, " terang Erlangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H