Mohon tunggu...
rahmatseptianc
rahmatseptianc Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Pertanian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hade ku Basa wareg ku Baso

24 Januari 2025   23:25 Diperbarui: 24 Januari 2025   23:31 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar hanya ilustrasi

Serangan Fajar berbentuk Uang(NO) Serangan Fajar berbentuk Kupon Bakso(YES). Fenomena ini terjadi pada pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di daerah Cianjur Tepatnya di kecamatan Ciranjang Desa Sindang jaya Rt 001/002 Kp.Pasir Sereh.

Peristiwa ini terjadi pada pagi hari seusai melaksanakan sholat shubuh,dimana ada seorang timses dari salah satu paslon membagikan Kupon bakso kepada warga dan menyerukan agar memilih paslon tersebut

Tentunya hal ini sangat kontroversial dan membuat saya tertarik untuk mengangkat kasus ini menjadi tugas perkulian saya yaitu “mengamati jalannya Pilkada didaerah setempat”

Serangan fajar atau politik uang memang menjadi salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.Praktik ini sudah jelas mengotori nilai nilai demokrasi dan juga membawa resiko hukum bagi pelaku maupun penerima,serangan fajar masih sering terjadi di wilayah dengan kesadaran hukum yang rendah,terutama di daerah saya.Serangan fajar adalah istilah untuk praktik uang yang biasanya di lakukan menjelang pemungutan suara.Praktik ini biasanya terjadi pada pagi hari sebelum TPS dibuka,makannya di sebut serangan fajar.

Serangan fajar/Politik Uang Tidak hanya sebatas memberi uang tunai saja,melaikan banyak cara yang dilakukan dalam praktik ini,seperti membagikan sembako,Voucher kuota,Kupon bakso,pemberian BBM, dan masih banyak lagi.Hal ini di lakukan untuk mempengaruhi pilihan politik seseorang dan tergolong dalam pelanggaran hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menjelaskan perbedaan antara bahan kampanye yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan. Meski sering dianggap hal kecil, serangan fajar merupakan pelanggaran serius terhadap prinsp demokrasi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.

Praktik serangan fajar merusak Integritas Demokrasi dengan mengubah pemilihan yang seharusnya berdasarkan integritas dan kompetensi menjadi transaksi ekonomi. Pemilih yang tergiur iming-iming uang atau barang cenderung memilih tanpa mempertimbangkan kualitas calon pemimpin.

Akibatnya, pemimpin yang terpilih melalui praktik ini sering kali tidak fokus pada pelayanan masyarakat, tetapi lebih pada mengembalikan "modal" kampanye. Hal ini menciptakan pola pemerintahan yang korup dan tidak transparan.

Pengawasan oleh Bawaslu saja tidak cukup untuk memberantas serangan fajar. Masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah praktik politik uang. Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan menolak segala bentuk imbalan, masyarakat dapat membantu menciptakan pemilu yang bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun