Presiden Jokowi punya hak prerogative dalam menentukan siapa sosok yang akan dipilih masuk kabinet atau menduduki jabatan di kementerian. Namun demikian, hal yang bisa dipastikan adalah bahwa diantara 34 kementerian, setidaknya 50% dari jumlah itu nantinya akan diisi dari figure yang merepresentasikan yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja.
Julah yang mencapai 50% representasi dari partai koalisi tetap masih dalam prinsip pembentukan zaken kabinet, karena Presiden Jokowi nantinya tetap punya keleluasan dalam memilih usulan kader partai berdasarkan keahlian dan kompetensi. Bukan meng-iya-kan misalnya satu-satunya nama yang diusulkan partai koalisi.
Publik tentu tidak perlu resisten dengan menteri dari kalangan parpol karena yang terpenting dari siapa sosok menteri itu adalah soal kinerjanya nanti. Apalagi, dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, publik juga sudah disuguhkan informasi soal figure-figur partai atau politisi yang dari sisi akademis maupun kompetensi sangat beragam untuk bisa ditempatkan dalam posisi strategis di kabinet nanti. Di koalisi pengusung Jokowi-KH Ma'ruf Amin misalnya, begitu banyak yang dari sisi akademis bergelar doctor hingga professor. Artinya, Jokowi dipastikan tidak akan mengalami kesulitan untuk memilih setidaknya 50% dari 34 kementerian yang bisa merepresentasikan partai koalisi dengan tetap memegang prinsip zaken kabinet.
Pertimbangan yang mungkin dicermati secara saksama oleh Presiden Jokowi dalam memilih kader partai di kabinetnya nanti adalah soal alokasi kursi untuk masing-masing partai koalisi.
Untuk menghindari kecemburuan politik partai koalisi dan sekaligus menegaskan hak prerogatifnya, secara kalkulatif Presiden Jokowi bisa menerapkan presentase perolehan suara partai koalisi sebagai basis alokasi kursi. Rumusnya, prosentase perolehan suara dikalikan dengan jumlah kementerian (34 kementerian). Hasil dari kalkulasi rumus itu tidak akan melebihi 50% maksimal alokasi kursi menteri yang merepresentasikan partai koalisi, khususnya partai koalisi yang lolos parliamentary threshold.
Jika pertimbangan itu yang dijadikan sandaran Presiden Jokowi dalam mengejawantahkan hak prerogatifnya menyusun atau membentuk kabinetnya, maka hasilnya adalah sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan
Dengan perolehan suara sebesar 19,33%, maka PDI Perjuangan bisa mendapatkan setidaknya 7 kursi menteri di kabinet di pemerintahan Presiden Jokowi untuk periode yang keduanya nanti. Rumus kalkulasinya adalah: 19,33% x 34 = 6,5722 atau dibulatkan ke atas menjadi 7.
2. Partai Golkar
Perolehan suara Partai Golkar di Pemilu 2019 sebesar 12,31%, atau setara dengan alokasi 4 kursi menteri. Rumusnya adalah 12,31% x 34 = 4,1854 atau dibulatkan ke bawah menjadi 4 kursi di kabinet.