Sharing sedikit nih guys dari buku yang saya baca tadi malam judul bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer.
Tahu tidak apa itu "EUTANASIA"? pasti anak kesehatan tau nih!!!
EUTANASIA ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa rasa sakit, karena rasa kasih sayang dengan tujuan meringankan penderita si sakit, baik dengan cara positif mupun negatif.
contoh eutanasia positif:
seseorang yang mederita kanker ganas denga sakit yang luar biasa sehingga penderita sering pingsan. dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meniggal dunia. kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapt menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghengtikan pernapasan sekaligus.
Nah gimana menurut sudut pandang Islam guys tentang kasus ini, ada yang tahu?
Nih dia guys jawabannya.
memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) seperti pada kasus di atas tidak diperkenangkan oleh Syariah sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis, maka dalam hal ini dokter telah melakukan pembunuhan, baik pada tersebut dalam contoh kasus ini, dengan pemberian racun yang keras, dengan penyegatan listrik ataupun dengan menggunakan senjata tajam, semuanya itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Nah guys meskipun rasa kasihan mendorong dokter untuk menghilangkan rasa sakit dan untuk meringankan penderitaanya itu tetap saja guys itu dianggap salah menurut Islam karena sesungguhnya Allah itu jauh lebih besar rasa kasihan-Nya daripada si dokter.
Nah bagaimana dengan eutanasia negatif?
terlalu panjang guys tulisanku nnti dilain waktu saya lanjut lagi ya.
I am sorry to say Dok :)
CMIIW.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI