Mohon tunggu...
Rahmat Owu
Rahmat Owu Mohon Tunggu... Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

"Hanya Masyarakat sipil biasa yang suka menulis."

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilema Kepastian Hukum Hak Imunitas Bagi Advokat : Di Antara Tugas Mulia dan Potensi Kriminalisasi

16 Maret 2025   20:27 Diperbarui: 16 Maret 2025   21:09 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : www.aiease.ai

Oleh : Rahmat.,S.H

Hak imunitas advokat adalah hak yang melindungi advokat dari tuntutan perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya. Hak ini tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memaknai ketentuan Pasal 16 UU Advokat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Ketentuan ini berlaku dengan syarat, advokat tersebut menjalankan tugasnya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Namun apakah implementasinya demikian dijalankan.? 

Sepanjang 2024-2025 ada beberapa Advokat yang kiranya tidak dilindungi oleh Hak Imunitas, hal tersebut membuat mereka di dakwa atas pembelaan hukumnya, atau bisa dikatakan para Advokat tersebut dikriminalisasi. Proses kriminalisasi menunjukkan kecenderungan penggunaan mekanisme hukum pidana sebagai alat untuk mengontrol sosial dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Keberadaan undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan non-kejahatan sering kali digunakan sebagai alat untuk menegakkan ketaatan terhadap hukum, bukan untuk mengatasi masalah kriminalitas secara substansial.

Kasus yang menimpa Advokat menjadi tanda tanya besar tentang Hak Imunitas yang diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut menjadi suatu ancaman tersendiri bagi profesi Advokat sebagai penegak hukum, bagaimana tidak dari kasus yang diputus pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Advokat Tony Budidjaja bersalah dalam kasus tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 atau 220 KUHP. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua bulan terhadap Tony Budidjaja. Padahal dalam hal ini Tony hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat dalam kapasitasnya membela kepentingan kliennya, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Selain Tony adapun kasus lain yang menimpa Advokat yang juga bertugas sebagai In House Counsel Sebagai penasihat hukum untuk perusahaan asing ENERGY EPIC EQUITY (SENGKANG) PTY, LTD, Kenny memberikan pendapat hukum terkait kerja sama perusahaan tersebut dengan mitra lokal. Akan tetapi pendapat hukum tersebut justru menjadi dasar dakwaan terhadapnya, di mana ia dituduh terlibat dalam tindakan perusahaan yang belum membagi keuntungan kepada mitranya karena adanya kewajiban kepada kreditor bank. Setelah menempuh persidangan lebih dari 7 bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan in house counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny Wisha Sonda, bersalah serta turut serta melakukan penggelapan. Dari penjabaran kasus yang menimpa Advokat tersebut membuat profesi Advokat menjadi terancam Jika para penegak hukum dapat menjadi terdakwa karena menjalankan tugas profesional mereka, bagaimana dengan masyarakat awam yang minim pemahaman hukum.

Menurut penulis hal ini juga dikarenakan penjabaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam konteks "Itikad baik" tidak dijelaskan secara eksplisit, tentang apa saja unsur-unsur yang dikategorikan sebagai itikad baik dalam menjalankan profesi Advokat, selain ketidakjelasan konteks itikad baik, aturan hukum yang tumpang tindih juga menjadi persoalan yang krusial sehingga membuat para penegak hukum bisa didakwa di Pengadilan. "Advokat adalah officer of the court. artinya Advokat sejajar dengan Hakim,Jaksa, dan Polisi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Jika advokat bisa dikriminalisasi semudah ini, maka ini menjadi ancaman bagi seluruh profesi advokat di Indonesia." 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun