Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah peradaban manusia secara drastis. Di satu sisi, teknologi memudahkan berbagai aktivitas, mempercepat aliran informasi, dan membuka peluang baru dalam ekonomi dan politik. Namun, kemajuan ini juga membawa dampak negatif, khususnya lahirnya cybercrime, yang menjadi tantangan besar bagi sistem hukum global.
Studi yang dilaksanakan oleh Purnomo dari Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga menekankan pentingnya pengembangan hukum siber sebagai tanggapan terhadap kejahatan online. Di Indonesia, tanggapan ini direalisasikan melalui penerapan Undang- UndangNo. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik( UU ITE).
Kejahatan siber, yang terdefinisi sebagai kejahatan yang menggunakan internet dan jaringan komputer sebagai medianya, mencakup beragam jenis kejahatan dari akses tanpa izin, pemalsuan informasi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kejahatan ini memiliki dampak yang tidak hanya terbatas secara lokal namun juga secara global, membutuhkan upaya kerjasama antarnegara untuk mengatasinya.
Sifat lintas negara dari kejahatan siber membutuhkan kerangka hukum yang fleksibel dan inklusif. UU ITE di Indonesia merupakan upaya untuk menjawab tantangan ini dengan menetapkan yurisdiksi yang melampaui batasan wilayah, menandakan keseriusan dalam menghadapi kejahatan siber.
Diantara berbagai jenis kejahatan siber, hacking, yang melibatkan akses ilegal ke dalam sistem komputer tanpa persetujuan, sering menjadi topik perbincangan. UU ITE mengatasi isu ini secara khusus melalui Pasal 30, yang mendetailkan berbagai jenis akses ilegal dan menyediakan dasar hukum untuk tindakan penegakan.
Kebijakan hukum mengenai kejahatan siber mencerminkan dinamika dan penyesuaian hukum terhadap perkembangan teknologi. Meski demikian, usaha ini harus terus diperkuat mengingat perkembangan teknologi yang cepat. Kerjasama internasional, pengembangan solusi keamanan informasi, dan peningkatan kesadaran publik tentang keamanan siber merupakan langkah penting untuk mengatasi tantangan kejahatan siber di masa depan.
Kesimpulannya, kejahatan siber adalah ancaman konkret di period digital, dan inisiatif hukum seperti UU ITE menjadi langkah krusial dalam melindungi masyarakat dari efek buruk teknologi. Namun, dengan perkembangan teknologi yang terus berlangsung, dibutuhkan kolaborasi dan adaptasi yang berkesinambungan dari berbagai pihak.
Refrensi
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE):
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%20
201
• Tantangan Penegakan Hukum dalam Menghadapi Kejah atan Siber,
Hukumonline.com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/4-tantangan-penegakan-hukum-kasus-tppo-lt64c900b8447f1/
• Memahami Kejahatan Siber dan Upaya Pencegahannya, Kompas.com, 2023.
https://www.kompas.com/tag/kejahatan-siber