Mohon tunggu...
Rahmat Heryanto
Rahmat Heryanto Mohon Tunggu... Lainnya - Analis SDM Aparatur

Penulis Pemula

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Tertentu

18 September 2024   21:07 Diperbarui: 18 September 2024   21:19 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Tahun 2021, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Aturan tersebut berdampak pada beberapa pejabat struktural yang mengalami penyetaraan menjadi jabatan fungsional tertentu (JFT). Dalam hal penyetaraan kedalam jabatan fungsional tertentu, jabatan yang akan diduduki oleh pejabat struktural disesuaikan dengan jenjang jabatannya masing-masing.

Apa itu Jabatan fungsional tertentu?

 Jabatan Fungsional adalah salah satu jenis jabatan dalam struktur organisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfokus pada pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang memerlukan keahlian dan kompetensi khusus. Berbeda dengan jabatan struktural yang lebih berkaitan dengan pengelolaan dan koordinasi, jabatan fungsional berorientasi pada pelaksanaan teknis atau profesional dalam bidang tertentu. Setiap jabatan fungsional memiliki standar kompetensi dan kualifikasi yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif.

Bagaimana dengan jenjang karier jabatan fungsional tertentu?

Jabatan fungsional tertentu sendiri dikelompokan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Dan jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, mahir, dan penyelia. Jenjang karir dalam jabatan fungsional ASN umumnya mengikuti sistem yang terstruktur berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan capaian kinerja. Untuk dapat naik pangkat ataupun jenjang jabatan, seorang pejabat fungsional harus memenuhi angka kredit yang dibutuhkan sesuai dengan pangkat dan jenjang jabatannya masing-masing. Sejak tahun 2023, pengumpulan angka kredit tidak dilakukan secara manual dengan cara membuat daftar usulan penilaian angka kredit melainkan dengan mengkonversi predikat sasaran kinerja pegawai.

Selain jenjang karier secara vertikal dan horizontal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pola karier PNS dapat berbentuk : a. Horizontal (pola karier dalam satu kelompok maupun antar kelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi), b. Vertikal (pola karier di dalam satu kelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi), dan c. Diagonal (pola karier antar kelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi). Dengan demikian tidak menutup kemungkinan bahwa seorang pejabat fungsional dapat menjadi pejabat administrasi baik melalui pola karier horizontal ataupun diagonal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lantas bagaimana dengan pendapatan yang diterima oleh pejabat fungsional tertentu?

Selain gaji pokok, pejabat fungsional tertentu juga memiliki hak atas tunjangan jabatan yang besarannya diatur oleh instansi pembina masing-masing jabatan fungsional melalui peraturan tertentu. Artinya hak yang dimiliki pejabat fungsional tidak jauh berbeda seperti pejabat administrasi/struktural. Untuk tambahan penghasilan lainnya, pejabat fungsional juga memiliki hak yang sama bahkan bisa dikatakan memiliki beberapa keuntungan karena pejabat fungsional memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi, contohnya untuk lulusan S-1 biasanya memiliki kelas jabatan 7 (tujuh), sedangkan apabila pejabat fungsional tertentu untuk lulusan S-1 itu biasanya itu pada jenjang pertama dan kelas jabatannya adalah kelas 8 (delapan). Dengan adanya perbedaan kelas jabatan tersebut maka akan ada perbedaan pendapatan yang diperoleh juga oleh seorang PNS yang memiliki jabatan fungsional tertentu dengan jabatan fungsional umum (pelaksana) meskipun dalam unit kerja yang sama.

Dengan demikian sebenarnya wajar saja apabila pada masa penyederhanaan birokrasi ini jabatan fungsional tertentu menjadi salah satu pilihan favorit atau bahkan sering disebut sebagai primadona bagi sebagian besar pegawai, karena memang memiliki beberapa keuntungan baik dari segi pola karier dan juga pendapatan/penghasilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun