Mohon tunggu...
Rahmatullah R
Rahmatullah R Mohon Tunggu... Penulis - rahmat.or.id | ekispedia.com

Interested The Study of Islamic Economics Thought

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Al Hisbah dalam Mekanisme Pasar Islam

5 Juni 2020   07:54 Diperbarui: 17 Juni 2022   08:08 2169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Al Hisbah dalam Mekanisme Pasar Islam (Ilmuekis.com)

Ajaran Islam mengenalkan sistem Hisbah (pengawasan) yang berlaku sebagai institusi pengawas pasar. Seorang pengawas pasar (muhtasib) dengan kekuatan materinya berlaku sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk menghukumi para pelaku pasar yang berlaku negatif. 

Ajaran Islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan perintah maupun larangan yg dapat berlaku dipasar, Islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar. 

Para intelektual muslim menyatakan bahwa sistem pengawasan pasar berlaku dalam sistem ganda dan berjenjang, yaitu : 

  • Pengawasan pelaku pasar atas dirinya sendiri (internal)
  • Pengawasan yg dilakukan oleh pihak lain (eksternal), dalam hal ini bisa pemerintah ataupun lainnya.

Secara Umum pengawas pasar berfungsi sbb: 

  • Mengorganisir pasar, agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahan ekonomi umat melalui mekanisme sistem kompetisi terbuka dan sempurna sesuai dengan aturan main syari'ah Islamiyah. Menjamin intrumen harga barang dan jasa ditentukan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan. Pada kondisi tidak ideal atau darurat, otoritas (wilayah) hisbah dapat melakukn intervensi
  • Melakukan pengawasan produk-produk (barang maupun jasa) yang masuk dipasar berikut perangkat instrumen yang dikembangkan untuk transaksinya.
  • Mengupayakn agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual maupun pembeli, terutama jika informasi tersebut mempunyai peran ataupun dampak yang besar kepada harga barang maupun jasa yang berlaku di pasar. Otoritas hisbah dapat pula melakukan inspeksi (pemeriksaan) alat timbangan yang digunakan oleh para pelaku pasar
  • Menjamin tidak adanya praktik2 monopolistik para pelaku pasar, baik yang berkaitan dengan produk, faktor produksi maupun permainan harga.
  • Mengupayakan agar praktik2 mediator (pencaloan) tidak berlaku di pasar, kecuali keberadaan mediator tersebut bisa menjamin keberlangsungan kesehatan dan efisiensi mekanisme pasar
  • Mengupayakan perilaku moral Islami yg berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan ataupun lainnya berlaku di pasar, seperti kejujuran, amanah, toleransi dll

Itulah sedikit pembahasan mengenai Al Hisbah dalam Mekanisme Pasar Islami, jika kita melihat contoh gambar di atas, yang menjadi pertanyaan besar adalah "Who Have an Eye For Them?" 

Sumber Awal:

EkisPedia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun