Mohon tunggu...
rahmat latif
rahmat latif Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

diskusi adalah segalanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Rektor Universitas Tadulako Resmi Dilaporkan Ke KPK

17 September 2014   00:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:29 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palu 16 September 2014. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara ( LPPN ) RI telah resmi melaporkan Rektor Untad, Prof Dr Ir Muhammad Basir SE MS ke KPK atas dugaan Korupsi dana POTMA ( Persatuan Orang Tua Mahasiswa ) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesahatan Universitas Tadulako.

Isi perihal laporan tersebut adalah dugaan korupsi yang terjadi atas dana sumbangan wajib ( pungutan ) POTMA prodi kedokteran Fakultas Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan ( FKIK ) Universitas Tadulako Palu Sulawesi Tengah tahun 2011-2014 sebesar 40 Miliar, dengan nomor agenda laporan 2014-09-000022 dengan nomor informasi 71750.

Ketua tim investigasi LPPN RI ( TIM 7 ), Ikbal borman  saat memberikan keterangannya pada awak media saat konfrensi pers mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan LPPN RI SULTENG ini merupakan komitmen kelembagaan yang menginginkan lembaga pendidikan bebas dari kasus korupsi khususnya lembaga pendidikan di SULTENG. " Mau jadi apa generasi kita selanjutnya kalau virus korupsi sudah masuk sampai di lembaga pendidikan, apalagi lembaga pendidikan negeri sekelas UNTAD yang seharusnya menjadi garda terdepan pencetak generasi bangsa yang bermental anti korupsi ", jelas ikbal.

Atas laporan  ini, LPPNRI sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai lembaga yang kredibel dalam upaya pemberantasan korupsi segera menindak lanjuti laporan kami, karena kami pastikan laporan kami ini dilengkapi dengan bukti hukum kuat yang dapat menjadi dasar KPK untuk segera menindak lanjuti laporan kami. "Saya berharap KPK dapat menunjukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi didunia pendidikan, apalagi jumlah dana yang diduga kuat disalahgunakan ini cukup besar yaitu 40 Miliar,ditambah lagi selama ini opini yang terbangun di Sulawesi Tengah ini bahwa Rektor UNTAD sebagai pihak terlapor begitu sangat sulit disentuh hukum, seperti SOEHATOnya SULTENG katanya, ini saatnya KPK menunjukan komitmennya, ini institusi pendidikan loh, harusnya bebas dari kasus korupsi." tutup ikbal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun