Mohon tunggu...
rahmat latif
rahmat latif Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

diskusi adalah segalanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

'Soeharto dari Universitas Tadulako', Mungkinkah Tersentuh Hukum?

18 September 2014   17:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:20 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul diatas bagi kami di Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah bukanlah hal yang berlebihan,mengapa ???? sebab dalam kondisi realnya Rektor Untad memang sering di juluki SOEHARTO dari TADULAKO. Bagi para pembaca yang mebaca  tulisan ini tentu bertanya-tanya dalam benak pemikiran saudara. Mengapa rektor UNTAD dijuluki SOEHARTO dari TADULAKO ??. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penulis menganggap perlu menjabarkan kronologis mengapa julukan ini lahir dan disematkan kepada REKTOR UNIVESITAS TADULAKO PALU.

SEKILAS TENTANG PROF DR IR MOHAMMAD BASIR SE MS.

Prof Dr Ir Mohammad Basir SE MS namanya, lahir dikampung tangnga kecamatan Bina Kab Joneponto Sulawesi Selatan. Diambil sumpah jabatan sebagai rektor Universitas Tadulako pada tanggal 7 Maret 2011 di jakarta, sebelum menjabat sebagai rektor universitas tadulako palu, Prof Dr Ir Mohammad Basir SE MS menjabat sebagai dekan di fakultas pertanian universitas tadulako di masa kepemimpinan Alm Drs Sahabuddin Mustafa sebagai rektor UNTAD.

Keseharian pria kelahiran joneponto ini sebelum menjadi rektor UNTAD dihabiskannya selain menjadai dosen juga sebagai seorang wartawan di salah satu media ternama di sulawesi tengah yang diketahui merupakan jejaring media JAWA POS milik mentri BUMN Dahlan Iskan, terakhir posisi beliau sebelum menjadi rektor untad adalah kepala litbang media tersebut. Disamping sebagai seorang wartawan, Basir Cyo ( sapaan akrab ) juga menjadi presenter disalah satu acara TV milik pemerintah.

Basir cyo sebelum menjadi Rektor untad memang dikenal sebagai seorang wartawan handal, dan memilik jaringan yang luas jika dibandingkan dengan wartawan sejawatnya. Sebagai seorang wartawan, tulisan Basir Cyo selalu menjadi topik utama pembicaraan warga sulawesi tengah setiap kali naik cetak, maka tidak heran, apabila tulisan Basir Cyo memiliki tempat tersendiri dihati warga sulawesi tengah, bahkan walau agak berlebihan, warga Sulawesi Tengah, khususnya kota palu menjulukinya sebagai DEWA MEDIA ( walau tidak sebagai pemilik media ). Basir cyo juga dikenal sebagai seorang polester opini nomor wahid disulawesi tengah, tulisan-tulisan  beliau tentang kondisi sosial, kebijakan pemerintah,dan kondisi geo politik Sulawesi tengah menjadi rujukan utama warga Sulawesi Tengah.

SOEHARTO dari UNIVERSITAS TADULAKO, Mungkinkah Tersentuh Hukum ???

Julukan ini menjadi tren di universitas tadulako setelah mencuatnya beberapa kasus skandal korupsi yang melibatkan rektor Universitas Tadulako ini. SOEHARTO dari Universitas Tadulako kata teman saya. Saat pertama mendengar  julukan ini di sematkan oleh beberapa teman aktivis mahasiswa dari tadulako kepada rektor UNTAD saya langsung terpikir dengan kemapanan POLITIK rektor untad yang begitu sangat kokoh dan mapan, mungkin tak ubahnya SOEHARTO di zamannya. Ini menurut beberapa kawan aktifis tadulako disebabkan karena Prof Dr Ir Mohaammad basir SE MS menguasai jejaring informasi, termasuk media cetak dan elektronik, inilah yang membuat rektor untad cenderung diktator dalam pengambilan keputusannya, saran dan kritik seolah menjadi hal yang tabuh di Universitas tadulako.Bahkan kalau mahasiswa yang mengkritik kebijakan rektor, ancamannya bisa di persulit dalam proses penyelesaian studi.

Contoh kediktatoran dalam pengambilan keputusan rektor yang paling anyar dilakukan rektor untad adalah dalam penerbitan SK REKTOR Universitas Tadulako No 2421/UN.28/KP/2014, tentang penghentian  pengurus Lembaga Bantuan Hukum Universitas Tadulako ( LBH UNTAD ) tertanggal 17 juli 2014 jo. SK Rektor Universitas tadulako No 2421/UN.28/KP/2014 tentang penghentian dan pengangkatan engurus lembaga bantuan hukum (LBH) Universitas Tadulako tertanggal 19 Maret 2014.  Setelah usut punya usut alasan penerbitan SK rektor UNTAD ini didasrkan pada penilaian subjektif rektor UNTAD yang tidak didasarkan pada alasan hukum dan pertimbangan hukum yang valid alias kabur, sehingga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kecermatan. "Mungkin karena pengurus Lembaga Bantuan Hukum Universitas Tadulako tidak menguntungkan secara politis, makannya di gantikan dgn pengurus yang baru ", kelakar salah satu kawan saya.

Tidak hanya  dalam kasus diatas, ternyata dalam perjalanan pengusutan dugaan kasus korupsi dana Persatuan Orang Tua Mahasiswa Prodi Kedokteran UNTAD senilai 40 M yang dilakukan oleh LPPN RI juga demikian, rektor untad Prof Dr Ir Mohammad Basir SE MS seperti dilindungi tembok yang kokoh, bagaimana tidak, ternyata rektor UNTAD saat dimintai klarifikasi oleh tim 7 LPPN RI didampingi oleh timnya yang melibatkan Anggota Tipikor POLDA SULTENG atas nama AKP Eddy Sumarno dan ASPIDSUS KEJARI PALU, " saya tidak paham apa kapasistas mereka mendampingi rektor UNTAD, ini kejadian baru di UNTAD, ada kerjasama sistematis yang dilakukan oleh Rektor UNTAD bersama 2 Institusi Penegak Hukum untuk menutup nutupi kasus korupsi dana POTMA ini", ujar ikbal ketua tim 7 LPPN RI.

Terkait 2 contoh kasus teranyar diatas, sekarang semuanya sudah bermuara ke proses hukum, kasus LBH UNTAD sekarang sudah dalam proses di PTUN, sementara kasus korupsi dana POTMA Kedokteran UNTAD juga sudah dilaporkan ke KPK, sekarang tinggal menunggu dan mengamati proses hukumnya." SOEHARTO dari Universitas Tadulako", mungkinkah tersentuh hukum ?????

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun