Ambisi pemerintah dalam pembukaan lahan jelas mengancam terjadinya deforestasi besar-besaran, 20 juta hektare lahan di Indonesia akan dibuka demi ambisi tersebut. Yang jika dibandingan hampir setara dengan luas pulau jawa  yang memiliki luas 12,28 juta Hektare.
Ambisi tersebut menuai kritikan dari masyarakat luas termasuk Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Uli Arta Siagian selaku Manager mengungkapkan rencana proyek 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis.
Uli juga menegaskan Lingkungan dan keselamatan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan. Sebab, pembukaan 20 juta hektar hutan akan melepaskan emisi dalam skala yang sangat besar dan pada akhirnya menyebabkan bencana ekologis, kekeringan, mendidih global, gagal panen, dan zoonosis. Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan di mana proyek ini beroperasi akan tergusur, sedangkan masyarakat yang hidup di pesisir akan menjadi pengungsi iklim.
Kementerian Kehutanan yang seharusnya menjadi garda terdepan tapi justru menjadi pemeran utama pembongkaran hutan. Mentri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan konsep baru ini akan menjadi dukungan langsung bagi program Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami sudah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi dan air." Ujarnya di istana Merdeka Jakarta (30/12).
"Kementerian Kehutanan itu seyogyanya wali dari hutan-hutan kita. Sebagai wali, harusnya kementerian ini lah yang paling depan menghadang rencana pembongkaran hutan, bukan justru merencanakan pembongkaran hutan dan melegitimasinya atas nama pangan dan energi. Artinya Presiden dan Menteri Kehutanan tidak memahami tugas dan tanggung jawab mereka," kata Uli dalam keterangan resminya( 3/1/).
Dampak lain dari pembukaan lahan tersebut adanya konflik agraria dan biodiversitas yang disusul dengan kekerasan serta kriminalisasi akibat pendekatan keamanan dalam memastikan jalannnya rencana dan program tersebut.
Uli Arta Siagian juga menambahkan "Narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanya sebagai tempelan untuk melegitimasi penyerahan lahan secara besar-besaran kepada korporasi dan untuk memastikan bisnis pangan dan energi bisa terus membesar serta meluas". Maka, selama pangan dan energi masih diletakkan dalam kerangka bisnis, tidak akan pernah ada keadilan bagi rakyat dan lingkungan. Yang ada hanya menambah persoalan dan mempertajam krisis sosial ekologis. Pangan dan energi adalah hak dan tugas negara adalah memastikan hak tersebut terpenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H