Mohon tunggu...
Rahmat Thayib
Rahmat Thayib Mohon Tunggu... Penulis - Sekadar bersikap, berharap tuna silap.

Sekadar bersikap, berharap tuna silap. Kumpulan tulisan saya: http://rahmathayib.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Yasonna, Bagusnya KIM-Jokowi Adopsi Kode Etik KIB-SBY

7 April 2020   05:13 Diperbarui: 7 April 2020   05:28 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: today.line.me

Presiden Joko Widodo akhirnya angkat suara. Dia menegaskan kalau pemerintah tidak punya rencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Tidak ada rencana kasih remisi atau membebaskan napi kasus korupsi. Yang bakal dibebaskan cuma napi kasus umum untuk menekan penyebaran virus corona di lapas.

Pernyataan Pak Jokowi membantah kengototan Menkum HAM Yasonna Laoly yang sebelumnya bilang mau merevisi PP 99/2012. Yasonna kepingen napi korupsi dibebaskan. Jumlahnya sekitar 300 orang.

Waktu gaduh, Yasonna langsung menuding orang-orang yang menolak sebagai pihak yang "tumpul rasa kemanusiaan". Kalau begitu, apa artinya Pak Jokowi tumpul rasa kemanusiaan?

Yang jelas Pak Jokowi lagi-lagi muncul sebagai "hero". Publik langsung angkat topi. Masalahnya, Indonesia lagi dilanda krisis corona. Sebenarnya kita tidak butuh-butuh amat "hero" ala pemadam kebakaran begini. Kita lebih butuh tindakan preventif.

Pernyataan Yasonna sudah bikin publik dan marah. Energi publik yang bisa dipakai untuk memerangi pandemi corona tergerus untuk menyikapi tingkah pola Yasonna. Jadi, walaupun Pak Jokowi muncul sebagai "hero", sebenarnya Indonesia sudah rugi.

Biar kejadian ini tidak terulang, dan sebenarnya ini bukan kali pertama, saya sarankan Kabinet Indonesia Maju (KIM) Pak Jokowi adopsi saja "aturan main" dan "kode etik" yang dulu diterapkan Pak SBY di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).

Dua "perangkat" itu sukses bikin hubungan internal KIB jadi lebih sehat dan lebih baik. Selain itu, juga menjaga para menteri dari ancaman intervensi parpol yang boleh jadi tidak seirama dengan kepentingan bangsa dan negara. Dua "perangkat" itu juga sukses menyelamatkan KIB dari kecaman publik sebagai kabinet gaduh, kabinet sembarang omong, kabinet yang membingungkan rakyat.

Pak Jokowi bisa tanya pada menteri-menteri yang dulu pernah mengabdi di KIB. Kayak Sri Mulyani dan Sofyan Djalil. Atau, kalau sungkan bisa buka buku "Selalu Ada Pilihan". Di buku itu jelas kok bagaimana cara Pak SBY menjaga kekompakan KIB. Biar saya kutip saja supaya gampang.

  • Pahami dan implementasikan tata kerja, mekanisme dan prosedur yang berlaku.
  • Pahami instruksi, garis laporan, dan garis komunikasi
  • Keputusan Presiden harus dilaksanakan
  • Pembicaraan (substansi) di kabinet umumnya klasifikasi "rahasia" atau "terbatas"
  • Tidak membawa pertentangan atau perbedaan dalam kabinet ke publik
  • Tidak menyerang dan mendiskreditkan atasan dan kolega menteri di luar arena publik
  • "Loyalty to my party ends, when loyalty to my country begins"
  • Garis menteri adalah garis kabinet bukan garis partai
  • Hotline antara presiden wakil presiden dan menteri, dan juga dengan anggota kabinet lainnya
  • Tugas ke luar negeri harus izin presiden baik lisan dan atau tertulis. Delegasi seramping mungkin.
  • Jaga kehormatan dan penampilan sebagai anggota cabinet, termasuk keluarga
  • Pegang Teguh kontrak politik 21 Oktober 2004.

Saya pikir 12 butir aturan main dan kode etik ini masih relevan sampai sekarang. Dan menimbang kasus Yasonna, dan sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan, saya pikir ini masalah mendesak yang mesti lekas disikapi Pak Jokowi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun