Mohon tunggu...
RAHMAT GUNAWIJAYA
RAHMAT GUNAWIJAYA Mohon Tunggu... Administrasi - PENULIS Sejarah

Penulis sejarah yang pernah kerja di perbankan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fitrah Bank Indonesia

6 Oktober 2014   23:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:09 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia (BI)  sebagai Bank Sentral penanggung jawab stabilitas moneter di Indonesia, BI  berwenang menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor keuangan dan sistem finansial secara keseluruhan.

Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Saat ini Bank Indonesia memiliki fitrah berbagi dan berkoordinasi. Berbagi karena sejak awal tahun 2014 fungsi BI dalam pengaturan dan pengawasan Bank-Bank Umum telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK akan mengawal kebijakan mikro pada perbankan, sedangkan BI menjaga dan memelihara stabilitas keuangan melalui kebijakan yang bersifat makro atau menyeluruh pada sistem keuangan nasional.

Dengan beralihnya seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK maka BI harus sering berkoordinasi dengan OJK sesuai dengan Undang Undang No.21 Tahun 2011.

Peran Bank Indonesia tetap akan sentral sebagai regulator, fasilitatator, dan operator dibidang sistem pembayaran termasuk fungsi perlindungan konsumen jasa pembayaran.

BI juga tidak sendiri karena sebagai penanggung jawab stabilitas keuangan, pemerintah membentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dengan keterlibatan pemangku kepentingan yang lebih luas yakni Menteri Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun