Baru-baru ini Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS. Yang jadi pertanyaan berapa sih beban kerja jam PNS sesungguhnya ?
Secara regulasi dan sesuai undang undang tenaga kerja Jam Kerja PNS adalah 7,5 jam kerja tergantung instansi yang bersangkutan menerapkan jumlah hari kerja sebanyak 6 hari kerja atau Senin sampai Sabtu, lima hari Kerja yang berarti layanan kerja dilaksanakan dari Hari Senin sampai dengan Jumat.Â
Untuk Kantor yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja masuk dari jam 07.30 s/d jam 15.00 WIB dengan jam istrirahat dari jam 11.30 s/d 13.00 sedangkan untuk kantor yang menerapkan lima hari kerja untuk hari Senin s/d Kamis Jam kerja ditetapkan dari Jam 07.30 s/d 16.00 dan untuk hari Jumat Jam 07.30 s/d 16.30.
Apakah PNS mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan, tentu ini perlu dikaji soal disiplin PNS karena sebenarnya PNS adalah  pegawai yang sangat disiplin soal masuk dan pulang kerja karena terkait penerapan tunjangan kinerja yang menghitung besaran tunjangan kinerja yang jumlahnya berkisar dari terendah 1.600.000 perbulan sampai  yang tertinggi bisa mencapai 17 juta perbulan tergantung grade kepangkatan PNS tersebut.
Nominal pembayaran tunjangan kinerja  berdasarkan kedisiplinan hadir kerja karena jika terlambat atau pulang lebih awal maka Tunjangan Kinerjanya bisa dipotong dengan perhitungan maksimal potongan satu persen perhari dan maksimal 24 persen,  sesuai dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan, belum lagi PNS juga mendapat tunjangan uang lauk pauk yang besarannya  rata rata 35,000 perhari dan dihitung dari hari kerja dengan persyaratan jika datang terlambat lewat dari jam 9 pagi maka uang lauk pauknya  tidak dibayarkan.
Soal berita adanya PNS yang bolos saat jam kerja sebenarnya relatif dan perlu dicek dulu akar permasalahannya apakah sang PNS membolos karena tidak punya job atau pekerjaan yang mengharuskannya stand by di kantor, beban target kurang atau memang dia malas karena paradigma PNS sekarang sudah berbeda karena tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan laporan kinerja yang ia buat sehingga gaji PNS bersifat dinamis bisa turun dan naik, untuk komponen gaji yang tetap terkait Gaji Pokok, Uang Beras, Tunjangan Istri Anak dan Tunjangan Jabatan yang dibayarkan tiap bulan dengan besaran dari golongan PNS paling rendah sampai tertinggi bisa mendapat 2.500.000 s/d 6.500.000 khusus gaji pokok diluar tunjangan keluarga dan jabatan.Â
Gaji Pokok dibayarkan otomatis setiap bulan  Asal PNS tersebut masuk dan Absen sedangkan Tunjangan Kinerja dibayar berdasarkan absen dan laporan kinerja yang dihasilkan jika kinerja turun maka tunjangan kinerja nya juga bisa turun dan boleh diingat untuk pendapatan tetap PNS seperti  gaji pokok sangat jarang PNS yang menerima gaji Pokok Utuh tanpa potongan, karena gaji pokok PNS umumnya digunakan untuk jaminan pembayaran angsuran Bank oleh hampir semua PNS di Indonesia baik untuk membayar angsuran rumah, kendaraan dan keperluan lainnya sehingga gaji tetap PNS umumnya sangat kecil karena sudah rata --rata habis untuk membayar cicilan kredit dan boleh dikata lebih dari 80 persen PNS di Indonsia punya kredit di Bank dengan angsuran dibayar dari Gaji Pokoknya.
Jika dikalkulasikan dengan range maka gaji PNS yang bekeluarga dengan golongan terendah sampai tertinggi dengan rata -rata tunjangan perendah maka take homepay PNS terendah rata -rata mencapai  Rp. 5.405.000 ribu perbulan untuk pns rendahan dan untuk pns golongan tertinggi bisa mencapai Rp. 28.120.000 take home pay perbulan diluar honorarium kegiatan.
Kembali soal beban kerja PNS perlu kita ingat PNS itu terbagi dalam dua jabatan yakni jabatan  struktural dan fungsional , PNS Struktural biasanya dimulai dari Level Staf, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Biro, Kepala Dinas sampai Direktur Jenderal, untuk PNS Fungsional terdiri dari berbagai macam profesi keahlian seperti guru, dosen, dokter, penyuluh, pranata, analis, jaksa, hakim sampai auditor yang bekerja mandiri sesuai bidang kompetensi keahliannya.
PNS yang mendapat porsi layanan front liner atau layanan terdepan tentu beban kinerjanya berbeda dengan PNS yang bekerja di back office seperti meneliti dan membuat analisis naskah dan kebijakan  walaupun semuanya punya kewajiban jam kerja yang sama yakni minimal 7,5 jam kerja per hari kerja.Â