Istilah pribumi menjadi kata yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan dalam pidato pertamanya setelah dilantik menggunakan kata pribumi dalam kaitannya dengan penjajahan di era modern.  Dikutip dari wikipedia Dalam masa kolonial Belanda, pribumi dipakai sebagai istilah bahasa Melayu untuk Inlanders, salah satu kelompok penduduk Hindia Belanda yang berasal dari suku-suku asli Kepulauan Nusantara. Oleh karena itu, penduduk Indonesia keturunan Cina, India, Arab (semuanya dimasukkan dalam satu kelompok, Vreemde Oosterlingen),  Eropa, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski  telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pengelompokan ini dalam  ide awalnya tidak rasisme, karena dapat terjadi perpindahan dari satu  kelompok ke kelompok lain, tetapi dalam praktik menjadi rasistis karena  terjadi pembedaan penempatan dalam publik, perbedaan  pengupahan/penggajian, larangan penggunaan bahasa Belanda untuk kelompok  tertentu, dan sebagainya.
Di Malaysia dan pada zaman sebelum Orde Baru di Indonesia, istilah Bumiputera dipakai untuk merujuk kepada penduduk asli. Di antara penduduk asli terdapat kelompok masyarakat adat, yaitu suku-suku terasing atau suku-suku yang sedang berkembang, bahkan ada suku terasing yang masih menjalani kehidupannya seperti masyarakat zaman Batu.
Padahal secara fakta hampir tidak ada lagi pribumi murni di Indonesia karena bangsa Indonesia terbentuk dari keanaekaragaman suku bangsa, kalupun ada mungkin hanya penduduk Papua, dan Suku Badui di Banten yang masih bisa dianggap pribumi, karena suku Betawi, Melayu,Aceh  Jawa dan lainnya adalah suku campuran dari nenek moyang yang berbeda etnis.
Apakah bangsa yang dpimpin dan dikuasai pribumi adalah bangsa yang maju ? faktanya mayoritas negara-negara maju dan sangat berkembang adalah negara yang memiliki keanekaragaman multi etnis ,suatu  negara yang dibangun oleh pendatang lebih maju daripada negara yang didiami oleh pribumi murni contoh Amerika Serikat, Singapura dan Australia. Kota-kota Amerika adalah kota multi etnis dari berbagai negara Walikota, Gubernur Negara Bagian sampai Presiden Amerika mayoritas adalah berasal dari etnis campuran tapi mampu dan membangun negaranya, seperti Arnorld Schweinsteiger yang asal Austria, Barack Obama yang keturunan Afrika, dan Donald Trump Presiden Amerika saat ini adalah keturunan Jerman. Dinegara tetangga kita sendiri Singapura mayoritas dikuasai pendatang yang membangun bersama dengan pribumi untuk mewujudkan kota maju dan modern dan menjadi destinasi wisata banyak penduduk Indonesia yang bangga jika bisa jalan dan belanja di Singapura. Bisa kita bandingkan negara yang dikuasai mayoritas pribumi seperti Negara -negara Afrika, Arab, Korea Utara dan Timor Timur yang masih dianggap tertinggal dan kurang terbuka terhadap kemajuan zaman.
Dalam dunia globalisasi istilah pribumi sudah tidak relevan, karena dalam era keterbukaan semua suku bangsa memiliki hak asasi dan kesempatan yang sama untuk maju berkembang menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat. Dalam pandangan Islam menurut Allah semua manusia adalah sama yang membedakannya adalah keimanan dan ketakwaannya. Apakah pribumi perlu dilindungi tentu sangat perlu dan tetap perlu karena melindungi pribumi berarti melindungi kebudayaan yang menjadi identitas dan nilai daya tarik dan keunikan  identitas sebuah bangsa, dengan menjaga dan melindungi kebudayaan bangsa berarti kita melindungi kelestarian dan masa depan suatu bangsa.
Dalam ilmu tata negara sendiri dikenal dua asas kewarga negaraan
1. Asas ius soli (asas kedaerahan)
Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan  tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A,  sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah  warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseorang  tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi  patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara yang menganut asas ius soli biasanya adalah bangsa yang  modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dll.  Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negara apabila seseorang  itu dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana  orang tua nya berasal. Contoh negara yang menganut asas Ius Soli adalah Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Jadi jika ada sepasang  warga negara Indonesia (WNI)  jika suatu waktu sedang berada di Amerika Serikat dan dalam kondisi hamil dan akhirnya melahirkan di Amerika Serikat anak yang dilahirkan dari keluarga WNI tersebut bisa mendapat kewarga negaraan Amerika karena lahir di Amerika, walaupun kedua orangnya bukan warga negara Amerika
2. Asas ius sanguinis (asas keturunan)