(1/11) Kualitas udara yang berada di sejumlah kota-kota besar di Indonensia menunjukkan kondisi mulai dari berisiko hingga tidak sehat. Kejadian yang terjadi selama bulan Agustus hingga September di laman media online lain seolah menyorot bahwa hanya ibu kota merupakan wilayah dengan indeks kualitas udara yang buruk.
Berdasarkan indeks kualitas udara (AQI) melalui laman airvisual.com memperoleh kota Palembang dengan nilai AQI 182, Banjarmasin dengan nilai AQI 157, Karawang memiliki AQI 134, Jakarta dengan nilai AQI 121, dan disusul Bekasi dengan nilai AQI 120. Palembang mendapatkan peringkat nomor satu di Indonesia dengan kategori kualitas udara yang tidak sehat. Kategori pada Indeks kualitas udara yakni Sehat (0-5), Sedang (51-100), Berisiko (101-150), Tidak sehat (151-200), Sangat tidak sehat (201-300), dan Berbahaya (>300).
Wilayah tersebut memiliki AQI per hari ini dapat dikarenakan wilayah tersebut merupakan kawasan metropolitan, maupun kawasan padat industri. Kawasan metropolitan sendiri memiliki definisi kawasan yang memiliki sistem pusat kegiatan sosial ekonomi dari kota/kabupaten disekitarnya. Ditunjang pula dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
Sedangkan  kawasan industri merupakan kawasan yang disediakan untuk kegiatan industri. Sarana perhubungan jalan, tenaga listrik, telekomunikasi dan sarana lainnya juga disediakan guna kebutuhan industri.
Kawasan metropolitan maupun kawasan industri merupakan salah satu penghasil kualitas udara menjadi buruk di Indonesia. Sebab, kegiatan yang menunjang pertumbuhan ekonomi tersebut seringkali tak terkendali dalam menekan laju polusi udara yang terlepas.
Saat ini baru Jakarta, dan Surabaya yang memiliki kesungguhan untuk menekan polusi udara di wilayahnya. Surabaya melalui program untuk menambahkan jumlah ruang terbuka hijau yang tersedia, dan partisipasi masyarakat Surabaya yang semakin sadar akan lingkungan juga berkontribusi menekan jumlah polusi udara.
Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara terbit setelah kualitas udara kian memburuk. Adapun sebagian isi dalam Instruksi Gubernur tersebut meliputi peralihan gaya hidup masyarakat, mengoptimalisasikan fungsi penghijauan dengan sinergitas antar kepala daerah.
Terkait peralihan moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki dengan program percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di sejumlah ruas protocol, penghubung ke angkutan umum, dan arteri.
Kualitas udara yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seharusnya tidak hanya dibebankan pada pemerintah. Kita sebagai warga negara bisa berkontribusi dengan cara mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih pada transportasi umum. Selain itu, kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang sehat dengan menanam tanaman atau pohon juga bisa membantu mengurangi polusi udara di lingkungan sekitar.
Sedangkan pemerintah melalui kebijakan yang bisa dilakukan baik dengan mengeluarkan aturan-aturan yang bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menertibkan perusahaan dengan emisi karbon yang tidak dikelola, dan mencabut sejumlah izin kegiatan yang berkaitan perusakan lingkungan.