Mohon tunggu...
Rahmat Fauzi
Rahmat Fauzi Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Berfikir positif untuk dapat bisa melihat dari sudut pandang yang lebih luas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Melalui Peran Pajak

12 Juni 2024   17:18 Diperbarui: 12 Juni 2024   17:18 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendidikan dan kesehatan merupakan dua pilar fundamental yang menentukan kualitas hidup masyarakat dan kemajuan suatu negara. Kualitas pendidikan yang baik memberikan kesempatan bagi individu untuk mengembangkan potensi mereka, berkontribusi pada ekonomi, dan menjalani kehidupan yang lebih bermakna. Demikian pula, kesehatan yang baik memungkinkan masyarakat untuk hidup produktif dan berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, perhatian terhadap kedua sektor ini sangat penting dalam perencanaan pembangunan nasional. Dalam konteks ini, peran pajak menjadi sangat signifikan karena pajak menyediakan sumber pendanaan utama untuk berbagai program dan inisiatif di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap sektor pendidikan dengan mengalokasikan 20% APBN pada tahun 2024 atau sekitar Rp 665 triliun, menjadikannya alokasi terbesar kedua di kawasan ASEAN. Anggaran tersebut mencakup berbagai pendanaan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk perguruan tinggi, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan perbaikan sarana dan prasarana di daerah tertinggal dan terluar. Selain itu, pemerintah  berfokus pada peningkatan keterampilan guru dan menghubungkan serta mengoordinasikan pendidikan dan pasar tenaga kerja. Semua itu mencerminkan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan pendidikan secara menyeluruh dan komprehensif.

Peran pajak sangat penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Pemerintah menawarkan beragam insentif perpajakan, antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengurangan penghasilan bruto bagi lembaga pendidikan yang kembali berinvestasi  dalam pembangunan sarana dan prasarana. Kegiatan pengembangan sumber daya manusia. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendorong inovasi, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mencapai kesetaraan pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan dukungan anggaran yang signifikan dan pemotongan pajak, pemerintah berupaya mengatasi kesenjangan pendidikan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai visi ``Indonesia Maju 2045''.

Pada tahun 2024, anggaran Kementerian Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 186,4 triliun, meningkat 8,1% dari tahun sebelumnya, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Pajak di sektor kesehatan sering menjadi perdebatan, ada yang melihatnya sebagai beban dan ada pula yang melihatnya sebagai investasi yang diperlukan. Pajak digunakan tidak hanya untuk membiayai infrastruktur dan staf medis, namun juga untuk program vaksinasi, pencegahan penyakit, dan penyediaan obat-obatan penting. Di bidang kesehatan, pajak digunakan untuk membangun prasarana kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Pajak juga mendukung berbagai program pelayanan kesehatan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, pajak mendanai program kesehatan promosi dan preventif serta penelitian dan pengembangan kesehatan yang  bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit. Pajak tidak hanya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, namun juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan.

Dalam pemerintahan baru yang akan dilantik pada 20 oktober 2024 ada sebuah janji yang menarik seperti makan bergizi gratis sebagai upaya untuk meningkatkan SDM dan mengurangi jumlah anak stunting. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan strategi untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang akan diserahkan kepada pemerintahan baru, termasuk respons terhadap program makan bergizi gratis. Dalam seminar di Jakarta, 30 Mei 2024, Sri Mulyani menegaskan pentingnya reformasi perpajakan, memperkuat institusi, dan meminimalkan korupsi untuk meningkatkan investasi di bidang digital dan memastikan proses bisnis yang lebih pasti. Fokus APBN 2025 mencakup alokasi 20 persen untuk pendidikan, 6 persen untuk kesehatan, dan 50 persen untuk jaminan sosial, dengan penekanan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta pembangunan infrastruktur. Hal ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan mobilitas guna mendukung transformasi ekonomi dan menciptakan nilai tambah tinggi bagi republik.

Serta terdapat rencana kenaikan  PPN menjadi 12% pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini akan menerapkan kenaikan tarif PPN  mulai 1 Januari 2025. Karena peningkatan pembayaran pajak yang signifikan, diperkirakan terjadi peningkatan pada sektor pendidikan dan kesehatan. Dari penelitian yang saya lakukan mengenai peran pajak dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, peran pajak sebagai sumber pendanaan utama untuk program-program di sektor pendidikan dan kesehatan berperan sangat signifikan. Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran yang besar untuk pendidikan dan kesehatan, dengan fokus pada peningkatan kompetensi guru, infrastruktur, dan akses layanan kesehatan. Insentif perpajakan diberikan untuk mendorong inovasi dan pemerataan pendidikan. Dalam penelitian tersebut metode yang digunakan yakni review literatur yang merupakan suatu metode secara eksplisit, sistematis dan reprodusibel untuk mengetahui dan ide penelitian yang dihasilkan oleh peneliti dijurnal yang ada. Jenis penelitian yaitu penelitian kualitatif, artikel yang dipakai pada penelitian ini berjumlah 6 artikel jurnal publikasi yang diperoleh dari google scholar. Adapun rujukan dari riset ini diperoleh berdasarkan rujukan jurnal maupun artikel yang diterbitkan melalui jurnal online dengan kata kunci “peran pajak terhadap pendidikan” dan ”peran pajak terhadap kesehatan”. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun