Saat ini industri perbankan di Indonesia dihadapkan oleh risiko yang semakin kompleks akibat adanya pandemi Covid-19, sehingga menyebabkan kondisi perekonomian nasional mengalami penurunan. Efek negatif ditimbulkan akibat adanya pandemi terhadap sektor perbankan. Seperti yang kita ketahui, terdapat berbagai macam kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mengikuti adanya perkembangan zaman. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk meningkatkan kebutuhan akan penerapan manajemen risiko sehingga dapat meminimalisasi adanya risiko yang berhubungan dengan kegiatan usaha sektor perbankan di Indonesia.
Menurut Lisa Kartika (2019) proses implementasi manajemen risiko di sektor perbankan Indonesia dilakukan sesuai dengan standar terbaru berdasarkan International Settlement (BIS) yang memiliki konsep mengenai permodalan baru sehingga kerangka perhitungan modal menjadi lebih peka terhadap adanya risiko yang terjadi atau dapat disebut risk sensitive. Hal ini juga dapat memberikan keuntungan terhadap peningkatan kualitas manajemen risiko di sektor perbankan atau di dalam buku Embun Prowanta (2018) disebut sebagai Basel II (suatu penyempurnaan dari Basel I).
Sektor perbankan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan beberapa aspek yang terdapat pada manajemen risiko melalui implementasi Basel II dengan baik. Hal ini bertujuan agar bank dapat bertahan terhadap adanya perubahan-perubahan yang terjadi baik di dalam negeri, regional maupun internasional Bank Indonesia (2003). Para dewan komisaris beserta jajarannya disetiap bank diminta oleh pihak bank Indonesia untuk memahami serangkain prosedur yang digunakan untuk proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang akan ditimbulkan akibat adanya kegiatan usaha pada sektor perbankan. Tujuan dilakukan hal tersebut, karena adanya risiko likuiditas yang berlebihan atau terjadi krisis pada sektor perbankan dapat mengakibatkan sistem perekonomian Indonesia menjadi tidak stabil sehingga hal tersebut harus dihindari.
Praktik manajemen risiko pada sektor perbankan dapat dilakukan dengan berbagai alternatif penilaian risiko. Menurut Goyal (2010) dalam jurnal penerapan manajemen risiko pada perbankan di Indonesia menyatakan bahwa “Standar Basel II menggunakan beberapa altenatif pendekatan macam-macam risiko dalam menghitung kebutuhan modal yang sesuai dengan profil risiko bank.” Hal ini tidak akan menghilangkan kemungkinan adanya risiko yang akan dihadapi oleh industri perbankan di Indonesi, baik yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak pada keefektivitasan penerapan manajemen risiko tersebut.
Seringkali kita temukan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, adanya beberapa isu terkait dengan informasi atau berita mengenai sektor perbankan. Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan isu mengenai masalah perbankan agar tidak menimbulkan dampak negative bagi sektor perbankan. Isu negatif yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat tehadap industri perbankan yaitu adanya potensi meningkatnya kredit macet pada masa pandemi Covid-19. Manajemen risiko penting untuk dilakukan untuk menghindari adanya bank panic seperti peristiwa krisis moneter tahun 1998. Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pemangku kepentingan seperti masyarakat, pemerintah, dewan direksi bank, beserta jajarannya untuk senantiasa mengelola risiko perbankan melalui kegiatan identifikasi risiko, pengukuran risiko, monitoring risiko, dan pengelolaan risiko dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H