Mohon tunggu...
Rahmad Alam
Rahmad Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa psikologi UST, suka menulis dan rebahan.

Seorang mahasiswa fakultas psikologi universitas sarjanawiyata tamansiswa yogyakarta yang punya prinsip bahwa pemikiran harus disebarkan kepada orang lain dan tidak boleh disimpan sendiri walaupun pemikiran itu goblok dan naif sekalipun.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seharusnya Tidak Ada Kata "Mayoritas" ataupun "Minoritas"

2 Maret 2022   08:57 Diperbarui: 2 Maret 2022   09:02 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: Kompas.com

Indonesia dengan Keberagamannya


Indonesia sudah tidak asing akan keberagamannya. Indonesia sendiri memiliki lebih dari 300 kelompok etnis atau suku bangsa, dan lebih tepatnya menurut catatan sensus BPS (Badan Pusat Statistik) terdapat 1.340 suku bangsa yang mendiami negara tercinta kita ini.


Indonesia juga menjamin keberagaman beragama setiap warganya dengan 6 agama utama yang kebanyakan dianut oleh penduduknya yang antara lain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Juga banyak aliran kebatinan lokal yang juga perlahan telah diakui oleh negara.


Dengan banyaknya keberagaman kehidupan di Indonesia ini tak ayal Garuda Pancasila sebagai simbol negara kita mencengkram dengan kuat tulisan slogan "Bhineka Tunggal Ika", yang menandakan suatu semboyan akan suatu kehidupan bermasyarakat yang mengakui akan keberagaman dan tetap bersatu.


Kerukunan dan kebersamaan telah jelas tertanam dalam hidup kita bernegara. Berteman dengan teman dari suku atau agama tertentu sudah bukan hal yang aneh lagi di kehidupan kita. 

Namun keberagaman kita bukanlah suatu yang amat sempurna dan terkadang banyak gesekan antar kelompok baik etnis, suku, maupun agama.


Harusnya Tidak Ada Kata "Mayoritas" atau "Minoritas"


Beberapa waktu lalu peraturan tentang penertiban volume toa masjid menuai beragam reaksi, beberapa kalangan ada yang menyetujuinya namun banyak juga yang kurang setuju dengan hal tersebut. 

Peraturan tersebut dimaksud untuk menjaga toleransi bagi keberagaman di Indonesia namun beberapa orang juga beranggapan hal tersebut jadi sebuah peraturan yang mengurangi kebebasan melakukan bentuk ibadah khususnya bagi umat Islam.


Saya tidak akan membahas lebih jauh lagi tentang perbedaan pendapat antara yang mendukung dan yang menolak peraturan tersebut karena saya tahu banyak Kompasianer lainnya yang telah membahasnya. Mari kita bahas beberapa narasi yang tercipta dari pergesekan antara dua pendapat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun