[caption caption="Ojek Online terbukti lebih dicintai Netizen dibanding Metromini."][/caption]Bulan Desember 2015, netizen (masyarakat pengguna internet) menunjukkan sikap dan dukungan pada moda transportasi pilihannya. Ketika Kementerian Perhubungan melarang keberadaan ojek online pada tanggal 18 Desember, tagar #SaveGojek sebagai bentuk dukungan langsung memuncaki trending topic di Twitter.
Tapi ketika Metromini melakukan mogok massal pada tanggal 21 Desember, kata “Metromini” memang masuk menjadi di tangga trending topic, namun isinya malah mayoritas mendukung Metromini tidak beroperasi selamanya (Sumber).
Pandangan Netizen Nan Unik
Saya sebut unik, karena ojek online saat ini bukan perusahaan angkutan umum berpayung hukum, sementara Metromini di sisi lain memiliki syarat dasar sebagai perusahaan yang melayani angkutan umum dalam bentuk Perseroan Terbatas.
Tidak urung pihak Dewan Pengurus Pusat Organisasi Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) turut berkomentar. Senin 21 Desember 2015 melalui Adrianto Djokosoetono selaku Ketua DPP Organda mengadakan jumpa pers.
“Kami tidak menolak keberadaan ojek online, namun mereka (pihak penyedia jasa ojek online) mestinya mengikuti aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, sudah jelas larangannya motor menjadi angkutan umum,” kata Adrianto.
Pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Saat menganulir keputusan larangan untuk ojek online pada 18 Agustus 2015, Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan mengatakan ojek online boleh tetap beroperasi sementara, selama belum ada transportasi publik yang memadai.
Harapan Organda
Pihak DPP Organda melalui Adrianto Djokosoetono berharap, layanan ojek online hanya dikhususkan untuk kebutuhan kurir barang dan semacamnya, mengingat tingkat keselamatan angkutan umum berbasis sepeda motor sangat rendah.
Adrianto berharap pemerintah segera membuat perencanaan dan target mengenai penataan transportasi publik yang terintegrasi, aman dan nyaman.