Mohon tunggu...
Rahmat BagusFebrian
Rahmat BagusFebrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya hobi berolahraga dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Buruk Judi Online terhadap Kesehatan Mental dan Finansial

4 Juni 2024   18:06 Diperbarui: 4 Juni 2024   18:06 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi merupakan suatu permainan yang bertujuan untuk memenangkan uang dengan mempertaruhkan uang. Pada awalnya judi hanya pada permainan kartu joker dan black jack. Namun, dengan berkembangnya teknologi dan internet sekarang muncullah judi online sebagai alternatif yang lebih menarik. Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan secara online yang memungkinkan para pemain untuk berpartisipasi dalam berbagai permainan.

Situs judi online menyediakan platform tempat pemain untuk memasang taruhan, dan bermain permainan. Kemudia pemain dapat memenangkan ataupun kehilangan uang secara nyata. Jika memenangkan permainan akan mendapatkan keuntungan yang besar, tetapi jika kalah akan beresiko kehilangan uang.

Judi online mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dengan judi secara langsung, yaitu pemain dapat berjudi kapan saja dan dimana saja. Berbagai jenis permainan judi tersebar luas diplatform internet dengan berbagai jenis, memberikan banyak pilihan yang diinginkan. Contohnya yaitu slot, roulette, blackjack, poker dan lain-lain. Bahkan dapat memilih untuk bertaruh dalam olahraga seperti sepak bola.

Hukum mengenai judi online bervariasi disetiap negara. Ada beberapa negara yang melegalkannya, sementara yang lain melarang sepenuhnya atau hanya membatasinya. Di Indonesia terdapat beberapa ancaman jerat hukum judi online antar lain:

  • Pasal 45 ayat 2 UU ITE,
  • Pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat judi online dapat diakses, mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
  • Pasal 303 BIS KUHP
  • Para pemain judi dapat terjerat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10juta rupiah.

Meskipun judi online menyenangkan dan dapat menghasilkan uang atau keuntungan, ada juga resiko yang akan dialamai. Ketergantungan judi online dapat menyebabkan masalah keuangan dan emosional bagi sebagian orang.

Judi online telah menjadi ancaman serius mulai dari remaja sampai orang dewasa. Kecanduan judi online dapat merusak kehidupan dalam berbagai aspek. Secara finansial, banyak orang yang sampai berhutang karena terus menerus mengeluarkan uang untuk berjudi, berharap akan memangkan permainan dan mendapatkan banyak uang akan tetapi malah kehilangan banyak uang. Hutang yang menumpuk pun akan membuat stres dan kerusakan ekonomi dalam keluarga.

Dampak psikologis dari judi online juga tidak bisa diabaikan. Ketika harapan menang tak kunjung datang, para penjudi sering kali merasa putus asa, tidak berdaya, stres, kecemasan, dan depresi. Keluarga dan teman temannya sering sekali menjadi korban atas perilaku tak bertanggung jawab oleh penjudi seperti meminjam uang. Bahkan keluarga sampai menerima tindakan kekerasan oleh penjudi dikarena stres akibat tidak memenangkan permainan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun