Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Does Your Ex Ask You to Give All the Gifts Back to Him/Her? Here's What the Law Says

27 Oktober 2022   13:30 Diperbarui: 27 Oktober 2022   13:32 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Milan Popovic on Unsplash   

  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

  •   Suatu hal tertentu;

  •   Suatu sebab yang halal.

  • Conditions 1 and 2 are purely subjective. The agreement will be canceled if any of these requirements are broken. Conditions 3 and 4 are objective requirements, and if either of these requirements is not met, the agreement will be void.

    What If Your Ex Keeps Asking You to Give Their Gifts Back?

    However, your ex might deny giving you these things as gifts. Since most gifts are given orally and without supporting documentation. Consequently, your ex can claim that they only ever lent you these items and that they are now asking for them back.

    When your ex-boyfriend files a lawsuit against you and denies giving you these items, you must be ready to defend yourself in court with evidence. Other evidence in civil procedural law includes witnesses, allegations, confessions, and oaths, in addition to written evidence and confessions.

    But what if your ex threatens you? Then, if the threats made by your ex make you feel scared and afraid, you can submit it to the police on suspicion of unwelcome behavior. They might be charged with breaking the terms of Article 335, paragraph 1, of the Criminal Code (KUHP), which are as follows:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500:

    Ke-1:  barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun