Artinya dalam suatu persidangan, pengacara dari masing-masing pihak yang berpekara saling berhadapan satu sama lain di hadapan hakim dengan menggunakan segala macam upaya, taktik, strategi, dalil dan lain sebagainya
Dari semua karakteristik yang dijelaskan sebelumnya, maka manakah sistem hukum yang terbaik? Apakah sistem hukum kontinental dengan kodifikasinya? Ataukah sistem hukum anglo saxon dengan yurisprudensinya?
Ternyata jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak ada, karena setiap sistem hukum memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing sehingga tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat kita lihat dari dinamika hukum yang ada di Indonesia. Indonesia, seperti disinggung di awal merupakan negara yang menganut civil law system. Namun, dalam perkembangannya Indonesia juga menganut output yang berasal dari common law sistem, khususnya dalam bidang hukum perusahaan, misalnya konsep: Fiduciary Duties, Business Judgment Rule (BJR), Piercing Corporate Veil (PCV), Ultra Vires vs Intra Vires, Shareholders Derivative Action, Corporate Social Responsibility (CSR) di mana semua konsep tersebut bukan merupakan konsep asli dari sistem hukum Indonesia, melainkan dari common law system. Tetapi, konsep-konsep tersebut diterapkan dalam berbagai undang-undang dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun begitu, tidak berarti bahwa proses mempengaruhi tersebut hanya berbentuk pengaruh searah antara common law system ke civil law system. Namun, yang sebenarnya terjadi adalah saling mempengaruhi satu sama lain. Contoh dari pengaruh common law system ke civil law system ini dapat dilihat dari adanya konsep Production Sharing Contract (PSC) yang merupakan konsep dalam dunia perminyakan, di mana konsep tersebut telah diterima secara internasional dari dilakukannya kontrak atau perjanjian antara Indonesia dengan perusahaan asing yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia.
Sumber :
Hasanah, Soviah. 2017. Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law. Â (Diakses pada 4 Januari 2020).
Riyanto, Agus. 2017. CIVIL LAW DAN COMMON LAW, HARUSKAH DIDIKOTOMIKAN?. Â (Diakses pada 4 Januari 2020).
Pendidikan, Guru. 2020. Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli. . (Diakses pada 4 Januari 2020).
Roland, Albert. 2020. Common Law. https://www.britannica.com/topic/common-law (Diakses pada 4 Januari 2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H