Mohon tunggu...
Posko93UINWS
Posko93UINWS Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Kuliah Kerja Nyata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN MIT 18 Posko 93 Antusias Mengikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Desa Penjalin, Kendal

10 Juli 2024   13:48 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:08 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara Kegiatan Sosialisasi 

Rabu, 10 Juli 2024, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal mengadakan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/kurang mampu.
Sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu ini dilaksanakan di Balai Desa Penjalin Kecamatan Brangsong. Acara tersebut selain di hadiri Pembina YLBH Putra Nusantara Kendal H. Suroto S.H. beserta jajaran nya, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, RT, RW dan juga perwakilan masyarakat desa penjalin.
Acara penyuluhan ini memiliki susunan acara seperti pembukaan, pembacaan doa, sambutan sambutan, materi, tanya jawab, dan foto bersama. Maksud dan tujuan diadakannya penyuluhan ini yaitu agar warga masyarakat desa Penjalin tau tentang hukum, dan hal apa saja yang harus dilakukan saat ada suatu permasalahan.
"Kami hadir di tengah masyarakat Kendal ini semata mata bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang terkena masalah hukum" Ucap H.Saronji S.H.,M.H.
Selain itu, tugas dari YLBH adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum guna mendapatkan akses keadilan;
mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Red : Tim Kominfo KKN MIT 18 Posko 93 UIN Walisongo Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun