Pancasila mengandung nilai kehidupan mendasar yang dapat dijadikan sebagai pedoman yang memang harus ada pada setiap individu. Akan tetapi seiring dinamisnya perkembangan zaman ini, apakah Pancasila masih relevan sebagai ideologi bangsa dan negara?
Menurut saya relevan atau tidaknya bukanlah Pancasila itu sendiri, melainkan bagaimana dan siapa yang dapat mengimplementasikannya dengan baik dan benar pada aktivitas sehari-hari. Tidak hanya berfungsi sebagai Ideologi negara, Pancasila juga memiliki banyak fungsi seperti dasar negara, jiwa bangsa Indonesia, sumber hukum, peranjian luhur bangsa, serta falsafah hidup. Kita juga perlu tahu apa yang dimaksud dengan Ideologi serta fungsi lainnya dari Pancasila agar terbuka gerbang antusiasme diri sebagai bangsa Indonesia untuk selalu cinta tanah air. Selain itu, agar kehidupan kita dapat selaras dengan nilai dan norma yang berlaku.
Pada saat pelaksanaan sidang untuk penyempurnaan rumusan dasar negara ini terjadi perdebatan yang muncul dari pemikiran Bung Karno (salah satu dari The Founding Fathers) dan M. Natsir yang terdahulu tentang arti negara dan agama. Bung Karno berpendapat bahwa 'apabila agama ingin maju maka agama harus dipisahkan dengan negara, begitu pula sebaliknya, jika negara ingin maju, negara harus dipisahkan dari agama'. Sedangkan gagasan yang dituturkan oleh M. Natsir yang pada saat itu menjabat sebagai pemimpin Parpol Masyumi berspekulasi bahwa 'jika negara ingin maju dan demokratis, negara harus menjadi negara Islam'. Hingga akhirnya pada kesepakatan bersama bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler dan juga bukan negara agama. Tetapi, dalam isi rumusan Pancasila terbentuk dari nilai-nilai agama dan juga nilai sekuler yang dimana bertentangan dengan dua konsep yang sebelumnya sudah disepakati pada sidang BPUPKI tersebut. Menko Polhukam, Mahfud M.D. menjelaskan lebih lanjut bahwa negara ini juga disebut Religious Nation State dan negara Prismatic.
Sudah kita ketahui sebelumnya bahwa dalam penyusunan Pancasila bukan hanya hasil dari perenungan dan pemikiran dari seseorang maupun suatu kelompok. Dan penyusunan tersebut memang diangkat dari nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Ideologi sangat dominan dalam penentuan eksistensi suatu bangsa dan negara. Pancasila sebagai ideologi nasional mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan agama. Sehingga semboyan 'Bhineka Tungga Ika' diterapkan bagi segala masyarakat Indonesia dalam kesatuan yang utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional berupaya meletakkan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia ditempatkan dalam kedudukan utama di atas kepentingan yang lainnya.
Menurut saya sampai saat ini masih belum ada ideologi lain yang mampu menggantikan Pancasila sebagai Ideologi negara karena Pancasila sendiri sudah cukup tepat sebagai Ideologi negara dan mampu bertahan di tengah keragaman bangsa Indonesia. Pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dapat kita rasakan bahwa kita bebas dalam memilih keyakinan yang dianut. Warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak ada perbedaan yang disebabkan oleh gender, ideologi, agama, suku, bangsa dan fisiologi. Kendati perlu disadari bahwasannya memang masih ada perbedaan kelas, strata, dan kasta sosial, ekonomi, budaya, serta politik. Namun, jika dilihat dari sisi positifnya kita dapat saling membantu dan saling menopang demi memajukan kemanusiaan itu sendiri sehingga perbedaan itu bukannya kian lebar namun makin dekat jaraknya kendati, makna yang ada pada sila kedua tentang "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
Bila dilihat dari sila ketiga "Persatuan Indonesia" sama seperti semboyan Bhinneka tunggal ika, kita mempercayai adanya niali Unity in Diversity tapi justru malah tindakan yang dilakukan bertetangan terhadap nilai tersebut seperti berkonflik karena adanya perbedaan. Seharusnya kita dapat open minded (toleransi) terhadap perbedaan tersebut. "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan" tidak jarang dalam mengambil keputusan (yang resmi), argumen dari warga tidak dihiraukan oleh pejabat tinggi. Pada sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" penerapan di dunia nyata masih sangat jauh dari makna nilai Pancasila tersebut. Karena kenyataannya keadilan sosial yang dimaksud masih dominan terjadi kepada orang yang memiliki ekonomi yang kuat, jabatan, follower media sosial banyak, berpenampilan menarik, privilege dari orang tua yang baik, serta beragama dan suku mayoritas.
Dengan demikian, relevansi Pancasila masih dapat terus kita dijadikan sebagai referensi untuk menjalankan disiplin kehidupan. Dan sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita untuk terus memelihara nilai-nilai Pancasila agar perannya tidak hilang dan tidak melakukan penyimpangan pada nilai-nilai Pancasila. Kita bisa melakukan revitalisasi agar tidak dapat tergeserkan oleh arus globalisasi. Pancasila sebagai Ideologi negara haruslah bersifat dinamis, terbuka, dan antisipatif dalam menampung aspirasi masyarakat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H