Mohon tunggu...
Rahman Wanda Hermawan
Rahman Wanda Hermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif

Berusaha menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implikasi Parlementary Treshold 4% terhadap Partai-Partai Kecil dan Rekrutmen Partai

25 Juni 2024   23:31 Diperbarui: 25 Juni 2024   23:36 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Parliamentary Threshold (PT) adalah batas minimum suara yang harus dicapai oleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen. Di Indonesia, PT saat ini ditetapkan sebesar 4%. PT memiliki dampak signifikan terhadap partai-partai kecil dan proses rekrutmen partai. Dalam esai ini, kita akan membahas aspek sejarah PT, perbandingan internasional, dampaknya, dan contoh empiris dari partai-partai kecil di Indonesia yang terdampak oleh PT. 

PT pertama kali diterapkan di Indonesia pada pemilu 2009 dengan ambang batas sebesar 2,5%. Nilai ini kemudian meningkat menjadi 3,5% pada pemilu 2014 dan menjadi 4% pada pemilu 2019. Di tingkat internasional, PT bervariasi antar negara. Misalnya, dalam pemilihan Parlemen Eropa 2019, ambang batas berkisar antara 5% yang diperlukan di sembilan negara anggota, hingga 1,8% yang diperlukan di Siprus, sementara 14 negara anggota tidak menetapkan ambang batas. Di Jerman, partai yang gagal memperoleh 5% suara dalam pemilihan dikecualikan dari kursi di Parlemen. Majelis Parlemen Dewan Eropa merekomendasikan ambang batas tidak lebih tinggi dari tiga persen untuk pemilihan parlemen.

PT memiliki dampak yang signifikan terhadap partai-partai kecil. PT memberikan tekanan pada partai-partai kecil untuk tetap ada di parlemen seiring meningkatnya angka ambang batas. PT yang bertujuan untuk menyederhanakan partai ternyata menjadi penghalang bagi partai yang diwakili dan seringkali memberikan ketidakadilan. PT menguntungkan partai besar yang sudah relatif mapan, dan juga berdampak pada pemborosan akuisisi suara pemilih pada partai yang tidak dapat mencapai suara ambang batas parlemen minimum. Ini memiliki implikasi pada ketidakproporsionalan kursi.

Di Indonesia, istilah "partai gurem" sering digunakan oleh media untuk merujuk kepada partai-partai kecil. Meskipun partai-partai ini tidak memiliki representasi di parlemen nasional atau regional, mereka tetap berperan penting dalam dinamika politik Indonesia. Sebagai contoh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) adalah contoh partai baru yang menghadapi tantangan PT 4%. Pada Pemilu 2019, kedua partai ini berjuang untuk mencapai ambang batas yang ditetapkan. PSI, misalnya, hanya memperoleh 1,89% suara, sementara PKPI memperoleh 0,54% suara, keduanya jauh di bawah PT yang ditetapkan. Partai Umat dan Partai Buruh juga merupakan contoh partai baru yang menghadapi tantangan PT 4%. Pada Pemilu 2024, kedua partai ini berjuang untuk mencapai ambang batas yang ditetapkan. Partai Umat, hanya memperoleh 1,01% suara, sementara Partai Buruh memperoleh 1,12% suara, keduanya jauh di bawah PT yang ditetapkan.

PT juga berdampak pada proses rekrutmen partai. Masuknya partai ke parlemen menjadi sumber daya kunci bagi partai kecil. Dampak PT terhadap partai politik cukup signifikan. PT mendorong partai untuk membangun basis massa yang kuat dan mengusung calon dengan elektabilitas tinggi. Namun, PT juga dapat menyebabkan suara pemilih untuk partai kecil menjadi tidak terwakili di parlemen, yang berpotensi mengurangi keragaman politik dan membatasi regenerasi politi

Parliamentary Threshold memiliki dampak yang signifikan terhadap partai-partai kecil dan proses rekrutmen partai. Meskipun PT dapat membantu mencegah fragmentasi partai dan mempromosikan stabilitas politik, PT juga dapat membatasi representasi partai kecil dan mempengaruhi proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak PT saat merumuskan undang-undang pemilu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun