Mohon tunggu...
Rahma Nurlaili
Rahma Nurlaili Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Rahma Nurlaili Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Apapun yang terjadi tetap semangat dan pantang menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kita Ketahui Tentang Akad Salam dalam Fiqh Muamalah

23 Mei 2021   12:17 Diperbarui: 26 Mei 2021   07:18 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelumnya mempelajari fiqh muamalah itu juga sangat penting karena disitu kita akan mengetahui bagaimana cara bertransaksi dalam islam yang halal, baik, dan benar. Karena tidak semua orang mengetahui tentang akad-akad dalam bertransaksi. Padahal di dalam fiqh muamalah ini mempelajari banyak hal terkait bertransaksi dan berbagai macam akad-akad bertransaksi dalam islam. Di dalam setiap akad ini sendiri juga ada ketentuan masing-masing yang sudah ditetapkan untuk sah atau tidak sahnya transaksi yang dilakukan. Seperti dibawah ini akan ada yang namanya akad salam dalam fiqh muamalah yang memiliki rukun, syarat, maupun etika dalam bertransaksi dengan akad salam ini.

Akad salam sendiri merupakan sebuah akad dalam jual beli barang (pesanan) yang pembenarannya dilakukan secara tunai. Akad salam ini sistem nya pembeli memberikan kriteria barang (pesanan) dengan harga atau pembayaran dibayarkan di depan. Akad-akad jual beli itu perlu diterapkan dalam setiap transaksi karena hal tersebut tidak akan menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak penjual dan pembeli, dan keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akad salam sendiri memiliki beberapa rukun-rukun yang harus ada di dalam transaksi akad salam tersebut yakni sebagai berikut : Muslam, yakni pembeli atau orang yang memesan barang tersebut. Kedua, muslam Ilaih adalah orang yang menjual barang. Ketiga, tsaman yakni modal ataupun uang. Keempat, muslan fiil barangnya yang akan di transaksikan, Dan yang terakhir yaitu adanya ijab Qabul

Jadi setiap orang yang melakukan transaksi dengan akad salam maka harus memenuhi rukun-rukun tersebut, agar transaksi yang sedang berlangsung tersebut sah.

Adapun syarat-syarat salam yang sangat penting untuk dilakukan dalam transaksi yakni sebagai berikut:

1. Untuk sistem pembayaran, uang dibayar ditempat dilakukanlah akad tersebut

2. Disini barang menjadi hutang bagi penjual

3. Pemberian barang sesuai dengan waktu yang telah disepakati

4. Barangnya jelas dalam segala bentuk, tanpa adanya tipu-tipu

5. Menyebutkan tempat untuk penerimaan, jika tempat akad tidak pantas untuk pemberian barang

6. Jelas sifat-sifat barang tersebut, barangnya tidak ada unsur samar-samar

Itulah beberapa syarat penting dalam akad salam, hal tersebut wajib dilakukan agar tidak terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun