Mohon tunggu...
Rahma Nurlabah
Rahma Nurlabah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta | Part time writer

Mahasiswa Kesejahteraan Sosial yang memiliki minat pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan isu sosial serta global.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menumbuhkan Kesejahteraan Berkeadilan: Badan Bank Tanah sebagai Wadah Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Ekonomi Sosial

21 Januari 2025   16:49 Diperbarui: 21 Januari 2025   16:48 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di tengah hiruk-pikuk dinamika sosial-ekonomi yang kerap mengabaikan keadilan bagi sebagian kelompok masyarakat, tanah menjadi simbol kekuasaan yang tidak ternilai. Namun, tanah bukan hanya soal hak milik, melainkan tanah juga merupakan sumber daya yang bisa membebaskan dan memberdayakan. Terutama ketika kita soroti bagi perempuan, yang tidak jarang terpinggirkan dalam hal akses terhadap sumber daya vital ini. Badan Bank Tanah, sebagai lembaga yang memeluk serta mengarungi misi penting dalam distribusi tanah yang lebih berkeadilan, sudah berupaya membuka peluang bagi semua orang tanpa terkecuali bagi Perempuan yang bertujuan untuk meraih kemandirian ekonomi sosial. Dalam kerangka ini, maka kita tidak hanya akan membicarakan soal pemberian dan pengolahan tanah semata, tetapi juga membahas mengenai bagaimana wujud pemberdayaan yang menyeluruh, tentang bagaimana tanah bisa menjadi alat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, serta membangun pondasi lebih kuat bagi ekonomi sosial agar lebih inklusif bagi semua kalangan.

Badan Bank Tanah merupakan sebuah Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang mana diberikan kewenangan secara khusus dalam rangka atau bertujuan untuk mengelola tanah Negara. Adapun tujuan dibentuknya Badan Bank Tanah adalah dalam rangka menjamin ketersediaan tanah untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan melalui optimalisasi pengelolaan aset tanah yang Badan Bank Tanah miliki.

Fokus pada bagaimana tujuan Badan Bank Tanah yang dapat memberikan akses lebih adil terhadap tanah juga menyoroti kebermanfaatannya bagi perempuan, yang mana perannya juga sangat penting dalam aspek ekonomi dan sosial. Sebagian besar perempuan, terutama di daerah pedesaan atau masyarakat adat, sering kali tidak memiliki hak atas tanah meskipun mereka berperan besar dalam pengelolaan tanah tersebut.

Menurut Mardikanto dan Soebianto (2012:61) dalam buku Hamid (2018), pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu proses yang berlangsung lama untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan kelompok-kelompok yang kurang berdaya dalam masyarakat. Dalam hal ini adalah perempuan.  Pemberdayaan perempuan, seperti kewirausahaan, menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan produktivitas dan ekonomi, misalnya melalui Kelompok Keluarga Berdaya (KKB) di Sidoarjo, yang berkontribusi di bidang pertanian. Sayangnya, peran perempuan dalam pertanian masih kurang mendapat perhatian, terutama dalam perencanaan, pelaksanaan program, akses penyuluhan, kepemilikan lahan, dan modal.  

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Khusna, Faza. A., dan Sari, Rosnida. (2024). Dengan judul “Pemberdayaan Perempuan Dalam Konteks Budaya Lokal: Studi Kasus Pemanfaatan Lahan Pekarangan Pangan Lestari.” Penelitian itu menjelaskan bahwa ada salah satu contoh pemberdayaan yang dinamakan sebagai Program Pekarangan Pangan Lestari, yang melibatkan perempuan dalam perencanaan dan pengelolaan pertanian. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa program Pekarangan Pangan Lestari menjadi wujud kesetaraan gender di bidang pertanian. Peran perempuan sangat penting dalam ketahanan pangan keluarga, terutama untuk mencegah kerawanan pangan yang dapat menyebabkan stunting pada anak.

Program tersebut juga rupanya sejalan dengan Perpres Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, kualitas SDM, dan pelestarian SDA. Meski demikian, optimalisasi pelaksanaannya masih menjadi tantangan.

Hingga saat ini, Badan Bank Tanah mengelola aset berupa persediaan tanah seluas 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Persediaan tanah ini diperoleh melalui penetapan pemerintah dan/atau tanah yang berasal dari pihak lain. Badan Bank Tanah, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam pengelolaan aset tanah negara, juga tentunya sudah menjadi instrumen penting untuk mendukung agenda reformasi agraria, khususnya dalam meningkatkan akses perempuan terhadap tanah. Fenomena reformasi agraria memberikan peluang untuk mengintegrasikan isu kesetaraan gender dalam distribusi dan pengelolaan tanah, mengingat perempuan sering kali termarjinalkan dalam hal hak atas tanah.

Melalui pemberdayaan perempuan di sektor agraria, Bank Tanah dapat memberikan akses tanah yang lebih inklusif, khususnya bagi perempuan yang berperan penting dalam ketahanan pangan, meskipun akses mereka terhadap tanah seringkali terbatas. Redistribusi tanah melalui Bank Tanah dapat memastikan perempuan memperoleh hak kepemilikan atau pengelolaan tanah yang setara. Selain itu, dengan akses tanah yang memadai, perempuan juga bisa mengembangkan usaha produktif, seperti pertanian, peternakan, atau perkebunan, sehingga memperkuat posisi mereka dalam ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan keluarga serta masyarakat. Reformasi agraria juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan hak perempuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah, mendukung terciptanya keadilan sosial dan ekonomi.

Badan Bank Tanah yang kehadirannya telah menjadi instrumen penting pada aspek pengolahan tanah sangat mungkin memberikan atau membuat program-program baru dengan memanfaatkan tanah dan lebih banyak melibatkan peran perempuan pada proses olahannya. Sebagai salah satu komunitas yang rentan, tentunya perempuan bisa menjadi Solusi strategis dalam mewujudkan kesejahteraan berkeadilan dan juga penguatan ekonomi sosial.

Fenomena banyak perempuan yang menjadi kepala keluarga juga sangat terkait pada upaya pemberdayaan ini. Berdasarkan informasi dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga masih tergolong tinggi, yaitu sebanyak 12,73 Persen Perempuan di Indonesia merupakan Kepala Keluarga, yang artinya 1 dari 10 Kepala Keluarga di Indonesia adalah Perempuan. Mengutip laman resmi Indonesia baik.id, BPS menyajikan data tentang persentase kepala rumah tangga di Indonesia yang menunjukkan selama 10 tahun terakhir masih didominasi oleh kepala laki-laki. Namun demikian, perempuan sebagai kepala keluarga mempunyai kontribusi yang cukup signifikan. Hal itu ditunjukkan pada persentase yang meningkat sejak tahun 2014 sampai 2020. Artinya, pemberdayaan perempuan melalui aspek lahan atau tanah juga akan berdampak signifikan terhadap tatanan sosial ekonomi masyarakat. Perempuan kepala keluarga perlu dukungan dan kesempatan yang lebih banyak lagi karena mereka sedang berjuang menghidupi keluarga ditengah stereotip ‘tidak baik’ pada pelabelan tersebut. Sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan sosial berkeadilan dan dapat menguatkan ekonomi lokal. Kesejahteraan sosial sendiri artinya bagaimana sebuah program atau kebijakan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Peningkatan taraf hidup masyarakat dapat dilihat dari seberapa jauh mereka menjadi berdaya akan hidup mereka sendiri. Semua masyarakat Indonesia memang harus mencapai keberdayaannya masing-masing untuk dapat meningkatkan kesejahteraan.

Dalam upaya menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan, pemberdayaan perempuan melalui akses terhadap tanah menjadi langkah strategis yang tidak hanya menjawab kebutuhan ekonomi, tetapi juga menantang stereotip yang mengakar di masyarakat. Badan Bank Tanah hadir sebagai instrumen vital untuk mewujudkan distribusi tanah yang inklusif, membuka jendela peluang baru bagi perempuan, khususnya mereka yang berperan sebagai tulang punggung keluarga. Di tengah dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang, program-program yang berorientasi pada pemberdayaan perempuan khususnya pada sektor agraria mempunyai potensi besar untuk mengubah lanskap sosial dan ekonomi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun