Mohon tunggu...
Rama
Rama Mohon Tunggu... Jurnalis - asli

berbagi itu indah

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Daftar BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Tidak Serumit yang Dibayangkan

27 Desember 2019   14:05 Diperbarui: 13 April 2021   15:33 7424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi dan arus perkembangan zaman kebutuhan akan kesehatan sangatlah penting, dari dulu hingga sekarang kesehatan adalah sesuatu yang mahal.

Pemerintah melalui peratuan undang-undang mewajibkan seluruh warga negara indonesia untuk ikut program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselengarakan melalui BPJS, Warga negara yang terdaftar menjadi peserta BPJS diharuskan untuk membayar iuran bulanan yang besarnya disesuaikan dengan kelas yang diambil oleh masing-masing peserta, namun khusus untuk peserta BPJS PBI atau BPJS untuk warga miskin iuran bulanannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Saaat kami menyambangi kantor dinas social Karawang, Jawa barat. Kepala dinas sosial karawang Bpk. Danilaga mengungkapkan ada beberapa kriteria warga miskin penerima kartu bpjs pbi atau kartu indonesia sehat diantaranya:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan di RSPAD Gatot Soebroto

Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin. Beliau pun menambahkan untuk prosedur dan syarat untuk peserta BPJS PBI antara lain :

Prosedur dan Syarat Daftar BPJS PBI

Jika anda kebetulan termasuk kategori warga misikin atau warga tidak mampu dan sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dan belum menerima kartu indonesia sehata atau KIS atau kartu BPJS PBI, anda masih memiliki kesempatan dengan cara mengurusnya sendiri ke dinas sosial.

Syarat dan prosedur untuk membuat kartu BPJS PBI (KIS) adalah sebagai berikut:

Syarat untuk membuat Kartu BPJS PBI

  1. KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
  2. Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
  4. Tidak perlu rekening bank.

Prosedur atau langkah-langkah membuat Kartu BPJS PBI

  1. Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisifasi
  2. Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat
  3. Membaut SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
  4. Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.

Terakhir beliau menyampaikan bagi warga yang masih kebingungan untuk tata cara/prosedur pendaftaran BPJS PBI pemkab Karawang telah menerjukan para relawan PSM(pekerja social masyarakat) sebanyak 927 relawan di 309 kelurahan yang ada di Karawang, Jawa Barat.

Sumber : Dinsos Karawang..

Baca Juga: Inovasi Layanan Digital BPJS Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Sabet Penghargaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun