Mohon tunggu...
Rahmanivia Permatasari
Rahmanivia Permatasari Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan kota Universitas Jember

Rahmanivia Permatasari (191910501002)

Selanjutnya

Tutup

Money

Berjalan dengan Lancarkah Pajak Restoran di Kota Madiun?

10 April 2020   18:32 Diperbarui: 10 April 2020   18:23 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini pemerintah sedang gencar-gencarnya berbenah diri mengenai perpajakan. Dalam hal ini pemerintah sudah percaya kepada masyarakat wajib pajak itu sendiri tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pengurusan pajak. Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat di setiap daerah dalam pembiayaan pembangunan sehingga perlu ada kesadaran masyarakat mengenai kewajibannya dalam membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan konvensional yang merupakan kontribusi wajib masyarakat terhadap Negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa namun berdasarkan Undang-Undang yang berlaku yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan serta kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Uang yang didapatkan dari perpajakan tersebut digunakan pemerintah untuk mengelola berbagai macam fungsi seperti untuk membayar utang negara, untuk membiayai pengeluaran pembangunan, penegakan hukum, subsidi dan lain-lain. Selain itu pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk pelayanan public seperti pelayanan kesehatan, lapangan pekerjaan, penyediaan air, listrik dan lain-lain.

Pajak sendiri dipungut dari warga Negara Indonesia yang menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk membayarnya dan dalam penagihannya dapat bersifat paksaan yang dilakukan antara masyarakat dengan pemerintah. Apakah kalian tau mengenai pajak restoran? Pajak restoran termasuk kategori pajak apa ?

Pajak restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kantin, warung dan sebagainya. Subjek pajak ini diberikan kepada orang pribadi ataupun seseorang yang membeli makanan dan atau minuman yang dikonsumsi di restoran tersebut, maupun di tempat lain. Untuk setiap restoran sendiri memiliki tarif pajak yang berbeda-beda namun tarif pajak restoran untuk restoran kategori A yaitu restoran yang memiliki penghasilan dari penjualan Rp. 10.000.000,00 atau lebih per bulan maka dikenai pajak sebesar 10%.

Untuk restoran kategori B dengan nilai penjualan Rp. 5.000.000,00 sampai dibawah Rp. 10.000.000,00 akan dikenakan tariff pajak sebesar 5%. Pembayaran pajak ini dilakukan setiap bulan sekali dengan batas keterlambatan sampai tanggal 10, jika terjadi keterlambatan maka pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.

Lalu pajak restoran termasuk kategori pajak apa ? Jadi pajak restoran merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah (Pemda). Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah  untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah masing-masing. Masing-masing daerah juga berkewajiban untuk mencari sumber-sumber PAD, seperti yang terjadi di Kota Madiun. Kota Madiun diharapkan dapat menggali potensi yang dimiliki untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerahnya. Hal ini dapat dilihat dari adanya pajak restoran dan kontribusinya terhadap pendapatan pajak daerah Kota Madiun.

Penerimaan pajak Kota Madiun pada tahun 2010-2014 telah mengalami peningkatan, hal ini diakibatkan oleh adanya tindakan dari Pemerintah Kota Madiun untuk melakukan penambahan pajak air bawah tanah dan pajak bea perolehan atas tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan. Kontribusi pajak restoran di Kota Madiun terhadap pajak daerah mulai tahun 2010 hingga 2014 bersifat fluktuatif.

Restoran yang memiliki kontribusi tertinggi yaitu terjadi pada tahun 2010 sebesar 11,49% dan kontribusi terendah terjadi pada tahun 2014 sebesar 5,57%, rata-rata kontribusi penerimaan pajak restoran selama kurun waktu 5 tahun tersebut terhadap pajak daerah Kota Madiun sebesar 7,57%  Titianhardi, Patria.P., Susilo, Heru,.Saifi,Muhammad (2016:4). Jika diklasifikasikan dengan kriteria kontribusi Depdagri 1996 rata-rata kontribusi pajak restoran terhadap pajak daerah  terakhir menunjukkan presentase hanya 0-10% atau bisa dibilang masih sangat kurang sesuai. Hal ini terjadi karena meskipun penerimaan pajak restoran sudah cukup besar tetapi untuk sisi kontribusinya terhadap pajak daerah sangat kurang.

Dalam penentuan target pajak restoran di Kota Madiun kurang valid, hal ini dilihat dari banyak wajib pajak atau pengusaha restoran di Kota Madiun yang belum memenuhi kewajibannya menjadi wajib pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun No. 23 tahun 2011, yaitu yang menjadi objek pajak adalah nilai penjualan minimal Rp. 200.000,00 perhari.

Dalam rangka meningkatkan pajak daerah dari sektor pajak khususnya  pajak restoran, Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun seharusnya meningkatkan peraturan secara baik, teratur dan berskala. Memberikan evaluasi setiap selesai melakukan perhitungan pajak dan menjaga kejujuran saat melaksanakan tugas tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun