Mohon tunggu...
Rahmania Safira
Rahmania Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca dan saya orangnya introvet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual terhadap Perempuan sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Al-Qur'an

1 Agustus 2024   22:45 Diperbarui: 2 Agustus 2024   02:34 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kecantikan dan tubuh menjadi urusan yang sangat penting bagi perempuan. Mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki tampaknya sangat diutamakan bagi perempuan. Hal ini dikarenakan perempuan memiliki tubuh yang bersifat estetik, bagaimana penampakkan hidungnya, matanya, pinggulnya, tungkainya, dan bagian-bagian yang lain. Betapa sempurnanya perempuan bak intan pertama, sehingga perlu dilindungi baik di dalam hukum maupun al-Qur`an. Hal tersebut dikarenakan lantaran tidak jarang perempuan mendapatkan pelecehan seksual.

 Dewasa ini banyak sekali kasus pelecehan seksual ataupun kekerasan seksual terhadap perempuan. Misalnya pelecehan seksual yang terjadi pada bulan November tahun 2021 di Universitas Riau, dimana seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik mencium mahasiswinya saat melakukan bimbingan skripsi. Sebelumnya pada bulan Juni 2021 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri seorang mahasiswi juga mendapatan kekerasan seksual saat sedang melakukan bimbingan skripsi.

Pelecehan seksual atau kekerasan seksual juga membawa trauma seumur hidup terhadap korban, seperti kasus yang terjadi pada Hurriyah seorang dosen Departemen FISIP Universitas indonesia. Ia mendapatkan pelecehan seksual secara non-verbal dari rekan kerja yang sangat dekat dengannya. Pria tersebut mengakses email korban dan mengirimkannya kepada korban, sehingga mengakibatkan korban sangat terpuruk. Parahnya ketika korban melaporkan terhadap pihak kampus, kampus hanya diam. Beberapa peristiwa di atas menunjukkan peristiwa pelanggaran HAM karena melanggar beberapa hak dasar yang dijamin oleh instrumen  HAM internasional dan nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyatakan Indonesia sebagai negara hukum adalah negara yang mengakui hak konstitusional warganya termasuk hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan seperti tindakan kekerasan seksual.

Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perspektif Al-Qur`an

Pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi dewasa ini merupakan bentuk pelanggaran HAM karena melanggar beberapa hak manusia:

Hak untuk bebas dengan harkat dan martabat manusia yang terdapat pada Bab II pasal 3. Pelecehan atau kekerasan seksual merusak harkat dan martabat korban karena secara tidak langsung korban dirampas kehormatannya dan diperlakukan secara tidak hormat oleh pelaku.

Hak untuk untuk hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Pelecehan atau kekerasan seksual dapat mengakibatkan korban memiliki trauma yang berat seperti yang terjadi pada kasus Huriyyah. Trauma yang selalu menyelimuti korban akan berdampak terhadap kehidupan korban. Sehingga, kehidupan korban yang awalnya damai, tentram, dan bahagia akan berubah menjadi kehidupan yang menakutkan.

Hak atas privasi, pelecehan atau kekerasan seksual terhadap korban merupakan perbuatan yang merenggut privasi korban. Misanya seperti sosok Huriyyah yang mendapatkan pelecehan secara non-verbal dengan cara mengakses email korban secara diam-diam.

Hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan bentuk penyiksaan terhadap korban karena tidak didasarkan persetujuan dari korban. Sedangkan sang pelaku dengan gampangnya merebut semua kehormatan dan kebebasan sang korban. Pelecehan atau kekerasan seksual juga tidak sesuai dengan al-Qur`an Surah al-Nis` ayat 19 

Yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergauli mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya."

Surah al-Nisa` ayat 19 menjelaskan bahwa larangan untuk memaksa menikah atas istri-istri (janda) dari kerabatnya. Hal tersebut memiliki relevansi dengan kebiasaan bangsa Arab jahiliyyah, bahwa ada seorang laki-laki yang datang untuk menikahi istri dari ayahnya (ibu tirinya) atau kerabat dari Ayahnya. Akan tetapi, ketika mereka menginginkan untuk menikahinya, maka mereka tidak akan memberikan mahar kepadanya dengan alasan mahar yang telah diberikan suaminya terdahulu sudahlah cukup. Mereka juga akan mempersulit keadaan para janda hingga mereka mereka mendapatkan harta waris sang janda. Adapun perbuatan keji yang dimaksud yaitu zina dan nu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa melakukan pelecehan atau kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat keji dan menyiksa bagi perempuan, serta dapat merusak kehormatan dan martabat perempuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun