Mohon tunggu...
Rahman Fajar Irnawan
Rahman Fajar Irnawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa teknik lingkungan di President University yang mencoba mengembangkan potensi diri melalui karya tulis, sebagai sarana ekspresi dirinya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Pajak Karbon Sebagai Upaya Untuk Mengurangi Dampak Emisi Karbon

23 Desember 2022   17:44 Diperbarui: 23 Desember 2022   17:49 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini, banyak sekali aktivis yang menyuarakan aksi untuk menyelamatkan bumi dari ancaman emisi karbon. Namun, tak sedikit pula orang-orang awam mengetahui ancaman ataupun bahaya yang dapat ditimbulkan oleh emisi karbon, bahkan ada pula orang yang tidak tahu apa itu emisi karbon. Dilansir dari Jurnal Pajak Indonesia, Emisi karbon merupakan zat sisa yang berbentuk gas, yang merupakan hasil pembakaran karbon (dalam hal ini bahan bakar fosil), kemudian gas tersebut lepas ke atmosfer bumi dan menyebabkan peningkatan gas rumah kaca. Berbicara tentang gas rumah kaca, merupakan gas yang telah dimiliki atmosfer bumi serta berfungsi untuk menyerap foton atau energi matahari secara optimal. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan suhu di permukaan bumi sehingga tidak terlalu dingin maupun panas.

Namun, dikarenakan aktivitas manusia di bumi yang terus menyebabkan peningkatan emisi karbon, maka konstrastri akan gas rumah kaca di atmosfer terus meningkat, sehingga memaksa untuk bumi menyerap lebih banyak sinar matahari dan menyebabkan peningkatan akan suhu di permukaan bumi atau disebut juga pemanasan global. Menurut laporan dari  Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada tahun 2021 menyebutkan bahwa suhu permukaan bumi telah mengalami peningkatan sebesar 1,09 dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Oleh sebab itu, fenomena ini pun menyebabkan dampak lingkungan yang luar biasa seperti, mencairnya es di kutub, kenaikan volume air laut, kekeringan, perubahan pola cuaca yang ekstrim dan masih banyak lagi, yang kemudian berdampak pada kegiatan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di bumi.

Maka dari itu sebagai bentuk upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut organisasi dunia, PBB telah mengadakan pertemuan dalam United Nations Framework Conventions of Climate Change yang dilaksanakan di kota paris, Prancis pada 2016 lalu, yang mana memuat sebuah perjanjian. Perjanjian yang dimaksud merupakan  Paris Agreement yang mana pada perjanjian tersebut telah disepakati oleh 195 negara termasuk Indonesia sebagai negara partisipan, dalam hal upaya menurunkan produksi emisi karbon di seluruh dunia. 

Sumber: Canva.com
Sumber: Canva.com

Sebagai bentuk implementasi dan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon, pemerintah Republik Indonesia sendiri telah membuat sebuah undang-undang sebagai tujuan Indonesia dalam mengurangi produksi emisi karbon. Undang-Undang yang dimaksud adalah  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwasanya Indonesia akan berkontribusi menurunkan emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030 secara mandiri dan 41% jika dibantu oleh negara lain. Selanjutnya, sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yaitu dengan memulai nya penerapan sistem Pajak Karbon.

Sumber: Canva.com
Sumber: Canva.com

Pengertian pajak karbon sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada pelaku ataupun badan usaha yang menghasilkan emisi karbon (dalam hal ini industri pengguna bahan bakar fosil). Pengimplementasian pajak karbon bertujuan sebagai upaya pemerintah secara tak langsung untuk mengajak masyarakat maupun pelaku industri untuk dapat beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan ,sebagai aksi untuk menekan produksi emisi karbon.

Sebenarnya pajak karbon bukan hal baru untuk diterapkan, sebab negara- negara di eropa seperti Swedia dan Finlandia telah menerapkan pajak karbon pada industri di negara tersebut. Untuk di Indonesia sendiri telah memiliki regulasi tersendiri untuk pajak karbon yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam peraturan pajak karbon di Indonesia, pemerintah menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai industri yang dikenakan pajak karbon dengan nilai  Rp.30,- per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Kemudian, sama seperti pajak lainnya pendapatan yang didapat dari pajak karbon digunakan untuk mendanai penelitian dan pengembangan energi terbarukan dan sebagai anggaran untuk upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, hasil dari pajak karbon juga dapat digunakan untuk mengurangi dampak emisi karbon di masa depan dan mengatasi dampak dari perubahan iklim. 

Namun, sayang nya penerapan pajak karbon sendiri mengalami penundaan untuk kedua kali nya, pada awal nya penerapan pajak karbon di Indonesia akan di berlakukan pada April 2022, lalu hal ini mengalami penundaan menjadi Juli 2022. Akan tetapi penundaan terus akan pajak karbon terus terjadi, yang mana akan mulai diterapkan pada tahun 2025 sebagai upaya bentuk Indonesia Net Zero Emission 2060.

Terakhir, penulis berpesan kepada seluruh pembaca agar senantiasa untuk dapat terus berpartisipasi dalam upaya mengurangi emisi karbon, karena hal ini merupakan seluruh tanggung jawab seluruh penduduk yang ada di bumi, jika semakin parah maka lama-kelamaan planet kita tercinta ini tidak dapat dihuni. Padahal sampai saat ini bumi merupakan satu-satunya planet yang mendukung adanya kehidupan. Kita sebagai masyarakat awam dapat turut berpartisipasi mengurangi emisi di bumi dengan cara mengurangi mobilitas, menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, dan mengurangi konsumsi energi listrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun