Fenomena perundungan di SMP N 2 di daerah Cimanggu Cilacap membuat orang tua menjadi shock dan trauma serta khawatir,Â
menurut Psikolog Andrew Mellor Perundungan Adalah pengalaman yang terjadi ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan orang lain dan ia takut apabila perilaku buruk tersebut akan terjadi lagi sedangkan korban tidak berdaya untuk mencegahnya, waktu itu klitih kejahatan jalanan yang viral di Yogyakarta dengan anak muda yang membawa sajam dan secara random dalam mencari korbannya, aparat hukum harus bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus tersebut untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, masyarakat ingin  aman dari segala bentuk kejahatan, dan juga peran orang tua dan juga aparatur pemerintah seperti halnya RT dan RW untuk selalu memberikan nasehat dan ajakan untuk berbuat yang positif, bagaimana anak di kehidupan bermasyarakat, relasi sosial di masyarakatnya.
peran orang tua sangatlah penting agar anak selalu kepada jalur yang lurus dengan mengedepankan norma dan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah bimbingan kepribadian untuk selalu ingat bahwa hidup itu untuk beribadah dan patuh pada norma hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Namun pergaulan sehari-haripun sangat dapat sekali mempengaruhi perilaku anak dan juga faktor relasi sosial dan juga pergaulan yang Negatif seperti lingkungan pergaulan yang kurang sehat, anak kecil bergaul/berteman dengan orang dewasa. hendaklah peran orangtua sangat penting untuk mengawasi/mengontrol kegiatan anak-anaknya di lingkungan masyarakat.
walaupun menurut undang-undang SPPA Nomor 11 tahun 2012 bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat di kenai tindakan. Menurut Kriminolog Reza Indragiri Amriel,Dosen Perlindungan Anak Poltekip Kemenkumham kasus perundungan di SMP N 2 cilacap itu cukup seriusReza Khawatir ancaman pidana terhadap pelaku perundungan anak, penganiayaan dan kekerasan tidak cukup membuat jera pelakuyang masih di bawah umur tersebut. bisa jadi pelaku perundungan akan melakukan operbuatannya kembali.Â
Masih menurut Reza hukuman yang layak diberikan kepada pelaku kekerasan atau perundungan terhadap anak yaitu Litigasi dan restorative justice. tujuannya agar pelaku kapok dan tidak memngulangi lagi karena sudah di cap Residivis. Dalam UU SPPA terdapat 3 kategori anakyang terlibat dalam suatu tindak pidana yakni :
anak yang menjadi pelaku tindak pidana, kedua berkaitan pejatuhan saksi. Dalam pasal 69 Ayat (2) UU SPPA pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur 14 tahundan pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.Â
Dalam pasal 82 UU SPPA yang di sebut sanksi tindakan adalah dikembalikan kepada orang tua/wali, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal/pelatihan yang di adakan pemerintah ataupun swasta. dan juga pencabutan SIM (surat Izin Mengemudi). kejadian di SMP N 2 Cimanggu haruslah menjadikan pembelajaran kepada kita untuk selalu hidup rukun dan berdampingan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI