Mohon tunggu...
Rahman Sutrisno
Rahman Sutrisno Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Katakanlah yang Haq walaupun pahit rasannya. qulil haqo walau kana muron

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Perkara Anak di Luar Proses Persidangan Ditingkat Kepolisian

20 Mei 2023   15:55 Diperbarui: 20 Mei 2023   15:56 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa fenomena kejahatan jalanan yang saat ini sedang ramai diwilayah Yogyakarta menjadi perbincangan baik melalui media online maupun televisi yang mana cukup menjadi perhatian penting bagi Aparat Penagak Hukum. Kejahatan jalanan yang berada diwilayah Yogyakarta sudah lama terjadi dan bukan suatu kejahatan yang baru yang mana dengan sebutan Klitih. Beberapa masyarakat mungkin belum mengetahui arti Klitih itu sendiri. Klitih itu sendiri berasal dari bahasa jawa yang berarti aktivitas untuk mencari angin diluar rumah. Selain itu klitih juga memiliki kepanjangan yaitu Keliling Golek Getih (Keliling Cari Darah) adalah salah satu fenomena kejahatan jalanan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya yang membuat masyarakat menjadi resah akan tindakannya. Pada umumnya pelaku klitih adalah mayoritas remaja yang masih dibawah umur yang mana anak-anak masih belum dapat memikirkan dampak yang terjadi atas perbuatan yang dilakukannya. Selain itu banyak faktor yang mempengaruhi anak-anak melakukan kejahatan jalanan yang mana salah satunya adalah kurangnya perhatian, kasih sayang maupun pengawasan dari orang tuanya sendiri. Namun pergaulan sehari-hari pun dapat juga mempengaruhi sikap dan prilaku anak menjadi lebih buruk saat berkumpul dengan orang-orang yang jauh lebih dewasa usianya. Untuk itu peran orang tua sangatlah penting untuk dapat mengawasi, mendidik dan mengingatkan anak agar tidak turut dalam melakukan kejahatan. Klitih dapat disimpulkan juga sebagai geng motor atau kelompok remaja yang melakukan kejahatan. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pendampingan mulai dari pra Adjudikasi, Adjudikasi dan Post Adjudikasi. Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang mana pihak kepolisian mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Nantinya proses pendampingan dilakukan mulai dari tingkat Kepolisian hingga Pengadilan, namun tidak semua proses hukum terhadap anak berujung pada pidana, tetap mempertimbangakan psikologi anak demi kepentingan terbaik untuk anak. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang masih dapat dibina dididik menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya, agar tindak pidana yang dilakukan terhadap remaja tidak terulang dikemudian hari. Menurut Adon Nasrullah Jamaludin dalam buku yang ditulisnya "Masa remaja merupakan transisi dari anak-anak ke masa dewasa. Periode ini dianggap sebagai masa-masa yang penting dalam kehidupan seseorang, khususnya dalam pembentukan kepribadian. Pada masa transisi inilah emosi remaja kurang stabil. Berharap kedepannya ada edukasi terhadap anak dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang dilakukan oleh para Aparat Penegak Hukum.

Rahman Sutrisno (PK Pertama Bapas Kelas I Yogyakarta)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun