Mohon tunggu...
Humaniora

Sudah Adilkah Hukum Kita?

28 Agustus 2017   09:20 Diperbarui: 28 Agustus 2017   19:51 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebelum kita membahas luas tentang adil kita harus tahu apa pengertian adil itu, didalam alquran sendiri sudah dijelaskan apa itu adil dan bahkan diwajibkan kepada kita untuk berperilaku adil.

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," (QS. Al-Maidah: 8).

Dan Kata "adil" menurut Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Besar bahasa Indonesia pengertian adil dengan dua makna, yang pertama adalah  tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu, sebuah keputusan bisa dikatakan adil apabila kedua duanya mendapatkan perlakuan yang sama. Dari paparan diatas kita bisa menyimpulkan dengan sangat sederhana bahwa adil berarti tidak memberatkan salah satu atau juga bisa dikatakan sama .

Dalam bahasa arab adil berarti 'adala yang berarti lurus.
secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan aturannya. Untuk dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai dengan aturannya, maka sudah dapat dipastikan bahwa kita harus men,getahui terlebih dahulu "aturan" yang seperti apa yang dapat menunjukan bahwa itu "adil.

Berbicara adil maka kita tidak akan terlepas dari yang namanya keadilan,  sudahkah hukum di Indonesia adil ?

Adil atau tidak adil namun inilah yang terjadi pada hukum di indonesia satu contoh untuk sekian banyak kasus yang membuktikan bahwa hukum di Indonesia itu bisa dikatakan sangat buruk ialah Aparat hukum yang masih memandang hanya dengan materi  bukan dengan keadilan dan fakta yang telah terbukti adalah menyejahterakan hidup sendiri
Salah satu contoh yang terjadi di kalangan masyarakat yaitu Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur. Bisa kita lihat kejadian yang terjadi mengenai anak di bawah umur itu. Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.

Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak. "Penyidik harusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai atau segalanya.

Tidak semua kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi polisi keliru dalam menangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti anak-anak kebal dengan hukum tapi dilihat juga hasil akhir nya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya agar diberi pengarahan yang lebih baik lagi," jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan itu.

Dari peristiwa di atas bisa kita simpulkan bahwa memang ketidak adilan masih di rasakan oleh warga Negara Indonesia terutama bagi kalangan rakyat kecil. Kita lihat berapa banyak pelaku korupsi yang ada dan dengan enaknya mereka merasakan fasilitas yang nyaman seperti halnya mereka berada di dalam rumah masing-masing. Begitu pula dengan kejadian kasus hambalang. Para tersangka kasus hambalang yang sudah terbukti jelas masih belum di tangkap dan di sidang. Mereka masih bebas menghirup udara luar. Seharusnya aparat mengambil keputusan yang cepat dan tegas. Jangan melihat seorang yang bersalah dari jabatan tapi lihat dari berapa besar kesalahan yang telah dia perbuat.

 Kita sebagai warga negara  Indonesia sangat berharap bahwa hukum di indonesia akan bisa lebih baik lagi kedepannya. Jangan terhalang karna faktor materi dan siapa yang kaya dia yang berkuasa, tapi tunjukkan bahwa hukum itu tidak dapat di beli atau diperjual belikan . Karna semua sudah tertmaktub dalam dasar negara kita yaitu undang-undang. Adil dulu baru sejahtera, bukan sejahtera dulu baru adil karna jika seperti itu maka sulit kita untuk adil.

 Meskipun langit akan runtuh bumi akan hancur keadilan harus tetap ditegakkan, Jadi jalankan hukum seadil adilnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun