RAHMA MAHARANI / 191241045
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Tumbuhan sudah dijadikan sebagai obat tradisional sejak lama oleh masyarakat. Masyarakat Cina dan Mesir kuno mencatat bahwa tumbuhan dijadikan obat pada awal 3000 tahun sebelum Masehi. Di Cina obat tradisional digunakan sebagai terapi, mengonsumsi obat tradisional sebagai pendamping obat atau sekadar untuk menjaga tubuh agar tetap sehat dan cantik telah menjadi tradisi. Di Indonesia hampir seluruh daerah memiliki warisan obat tradisional yang menjadi andalan dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit. Obat tradisional yang berakar dari budaya asli masyarakat Indonesia sendiri bahkan sudah meluas hingga ke negara-negara maju dan mendapatkan pengakuan dunia.
Manfaat yang masyarakat dapatkan dari mengonsumsi obat tradisional sangat dirasakan. Â Misal, meminum air rebusan temulawak, jahe, dan kunyit untuk meningkatkan daya tahan tubuh, bagi pekerja berat jika meminum obat tradisional tersebut dapat menghilangkan pegal-pegal dan membuat tubuh tidak terlalu penat, bagi perempuan jika mengonsumsi kunyit asam dapat meredakan sakit perut dan melancarkan haid. Obat tradisional memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan, terutama pada daerah-daerah yang masih belum memiliki akses pelayanan medis atau obat modern dan daerah-daerah yang kaya akan tumbuhan herbal untuk pengobatan. Adanya ketidakmerataan jangkauan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan, menjadikan banyak masyarakat lebih memilih obat tradisional untuk penyembuhan atau pencegahan penyakit. Masyarakat telah mengonsumsi obat tradisional secara turun temurun sekaligus dapat merasakan khasiat penggunaan obat tradisional yang dipercaya minim efek samping. Jelas jika obat tradisional sebagai warisan pengobatan yang telah digunakan sejak zaman dahulu sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan pengobatan.
Obat tradisional di Indonesia dibagi menjadi tiga golongan yaitu, jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Obat tradisional dapat menyembuhkan berbagai penyakit bahkan Permenkes nomor 6 tahun 2016 menyatakan bahwa  obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, racikan atau perpaduan dari bahan tersebut digunakan untuk pengobatan dan sudah ada secara turun-temurun yang diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku.
Mengonsumsi obat tradisonal juga harus tetap memerhatikan komposisi zat aktif yang dikandung oleh bahan tersebut dengan riwayat penyakit seseorang yang menjadi kontraindikasi. Mengonsumsi obat tradisional tidak boleh dalam keadaan perut kosong (sebelum makan) dan tidak boleh dengan durasi yang terlalu lama (bertahun-tahun). Berdasarkan peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan pasal 2 bahwa untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan dalam kegiatan peredaran obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Di samping itu, pemerintah ikut berperan memberikan informasi berdasarkan hasil uji praklinis dan klinis penggunaan bahan obat tradisional. Pemerintah juga melakukan pengawasan produk, peredaran, dan pemeriksaan fasilitas izin edar dari BPOM untuk memastikan keamanannya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Obat tradisional jika dikelola dan diproses dengan baik dan benar maka sangat banyak manfaat yang bisa diberikan untuk kesehatan. Jadi, jangan sembarangan mengobati diri sendiri dengan obat tradisional, masyarakat harus mengonsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga medis yang kompeten untuk mengetahui riwayat alergi, riwayat penyakit yang diderita oleh orang yang mengonsumsi obat tradisional, dan riwayat obat-obatan.
KATA KUNCI: Komposisi, Kontradiksi, Riwayat, Sehat, Tradisional
DAFTAR PUSTAKA
BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
https://peraturan.go.id/files/peraturan-bpom-no-16-tahun-2023.pdf [online]. (diakses tanggal 18 September 2024).
Peraturan Menkes RI Nomor 6 Tahun 2016Â tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia.
http://hukor.kemkes.go.id. [online]. (diakses tanggal 18 September 2024).