Peran KUA, Upaya untuk mengurangi perceraian dengan menerapkan prinsip perceraian sangatlah kompleks, dengan prosedur yang harus dilaksanakan dalam pengertian tersebut. Berdasarkan UU No. 1/197, asas cerai adalah dipersulit. Upaya mengatasi perceraian, pemberdayaan keluarga pasca perceraian, masih bergantung pada masing-masing individu, namun melalui Badan Amil Zakat (Bazda) daerah, keluarga miskin menerima bantuan sosial untuk usaha bahkan modal keuangan untuk membantu keluarga miskin. sedangkan program pemerintah tidak didukung dengan anggaran yang cukup untuk mendukung program keluarga sakinah.
Peran Badan Penyuluhan Perkawinan dan Perceraian (BP4) biasanya untuk memberikan konseling perkawinan. Ada juga yang disebut lapangan jemput bola, yaitu untuk mempermudah dalam pelayanan, tiap distrik ada sidang di tempat. Program keluarga Sakinah seperti macan ompong, karena program tidak memiliki anggaran yang cukup, sehingga tidak jala.
Selanjutnya tentang mempersulit perceraian, tidak hanya diterapkan di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat desa, ada daerah yang menetapkan pembayaran denda sehingga orang yang bercerai berpikir bahwa mereka harus membayar sejumlah tertentu. Tujuannya adalah agar orang bercerai, melepaskan niatnya dan kembali ke keluarga yang tenang dan damai.
Berbagai Persoalan Rumah Tangga Akibat dari percerain, banyak keluarga yang dikerumuni masalah, penderitaan dirasakan oleh banyak orang, banyak juga yang menjadi kurang mampu dalam segi ekonomi. Setelah terjadinya perceraian anak juga terkena dampak yang besar, mereka tidak mendapatkan kasih sayang dari salah satu orang tuanya atau tetap mendapat kasih sayang tetapi tidak seutuhnya.Â
Apalagi jika orang tuanya menikah lagi maka fokus perhatian kepada anak pastilah berkurang banyak. Anak-anak yang dibesarkan dan tumbuh dalam keluarga yang tidak utuh biasanya mempunyai karakter yang lebih sensitif, cenderung mudah tersinggung, tempramen, labil mentalnya, kurang bisa mengontrol diri dan merasa tidak ada yang menghargai.
Tidak ada rumah tangga yang tidak diterpa masalah-masalah dalam kehidupan keluarga. Entah apapun masalahnya jika dibiarkan berlarut larut dan tidak segera diselesaikan pasti akan menjadi masalah yang besar dan sudah dipecahkan, oleh karena itu setiap masalah harus diselesaikan sesegera mungkin agar tidak menjadi masalah yang lebih besar. Jika masalah rumah tangga tidak lagi bisa diperbaiki dan tidak lagi bisa mencapai suatu tujuan dari sepasang suami istri maka memang tidak ad jalan lain selain bercerai. Karena jika memang tidak ada jalan keluar namun hubungan rumah tangga tetap dipertahankan maka sama halnya menghukum salah satu pihak seumur hidupnya.
Faktor Peyebab Perceraian
1. Kehidupan keagamaan, pernikahan yang dilaksanakan tanpa kesesuaian agama antara keduanya tidak akan merasakan keharmonisan, karena rendahnya ketaatan dalam ajaran agama sangat berpengaruh dalam kehidupan berumah tangga.
2. Ekonomi, ekonomi merupakan pondasi dalam rumah tangga, sehingga tanpa adanya ekonomi, dan kesadaran antara suami dan istri yang kurang, maka rumah tangga akan terancam dalam jurang perceraian
3. Lingkungan, salah satu peran keluarga adalah pembentukan karakter dalam lingkungannya, jika dalam suatu keluarga mampu menghasilkan karakter yang baik, maka akan membentuk suatu bangsa yang baik pula, dan begitupun sebaliknya.
4. Penggunaan media dan teknologi, penggunaan media dan teknologi dalam rumah tangga harus digunakan dengan sebaik-baiknya, apabila tidak digunakan sebaik-baiknya akan menimbulknan permasalahan rumah tangga dan bahkan sampai kepada perceraian.