Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian (Faktor, Alasan, Dampak, Beserta Solusinya)

8 Maret 2023   21:18 Diperbarui: 9 Maret 2023   10:03 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahulan

Terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah merupakan tujuan dari suatu pernikahan. Seiring dengan berjalannya waktu, yang namanya keluarga pasti mengalami pasang surut dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya, dan hal ini sering berakhir pada perceraian. Walaupun perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan akan tetapi apabila tingkat perceraian semakin tinggi maka semakin tinggi juga persoalan sosial yang timbul.

Kasus perceraian secara nasional dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami

peningkatan, namun fenomena ini tidak bisa dianggap sama semua karena setiap daerah mempunyai

latar belakang dan budaya yang berbeda.

Persoalan yang perlu dikaji adalah pertama, Mengapa tingkat

perceraian bisa selalu meningkat, faktor apa saja yang menyebabkan kasus perceraian meningkat. Kedua, Bagaimana peranan Kantor Urusan Agama dalam mengurangi angka perceraian.

ANALISIS ARTIKEL "DAMPAK PERCERAIAN DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA STUDI KASUS DI KABUATEN WONOGIRI"

Faktor-faktor Penyebab Perceraian Di Pengadilan Agama Wonogiri, angka perceraian 2012 lalu mencapai 1.510 kasus. Salah satu pemicunya adalah usia suami dan istri, karena usia yang belum matang maka kematangan biologis maupun kematangan mental belum terbentuk dengan baik disaat membangun rumah tangga. 

Selain itu pendidikan yang didapatkan oleh mereka yang masih dibawah umur dapat dikatakan kurang yang menyebabkan kualitas dirinya rendah, sehingga sangat rentan terjadinya perceraian dalam rumah tangganya. Terjadinya pernikahan dibawah umur dibuktikan dengan dispensasi yg dikeluarkan Pengadilan Agama Wonogiri pada tahun 2010 mencapai 52 surat yang kemudian taun-taun selanjutnya mengalami peningkatan.

Alasan perceraian lainnya yaitu: Tidak tanggung jawab, Tidak memberi nafkah, Perselingkuhan, Perselisihan dan pertengkaran, Belum dikarunia anak, Meninggalkan kewajiban. Dan berdasarkan data di KUA Selogiri lebih banyak yang mengajukan cerai gugat daripada cerai talak. Penyebab perceraian lainnya juga karena di wilayah Wonogiri banyak penduduk yang merantau ke kota atau bahkan ke negara lain baik itu laki-lakinya atau bisa juga perempuannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun