Mohon tunggu...
Rahma Khanifatul
Rahma Khanifatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca watpad

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

18 Maret 2024   11:31 Diperbarui: 18 Maret 2024   11:58 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan Dini Dalam Prespektif Hukum Perkawinan
Rahma khanifatul baroroh (222121190)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Judul buku: pernikahan dini dalam prespektif hukum perkawinan
Penulis: catur yunianto, SH.MH
Penerbit: CV. Hikam media utama
Alamat: ujungberung bandung
Cetakan: pertama juni 2018

Abstrak:
Pernikahan merupakan sebuah kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial. Dalam negara Indonesia terdapat pengertian pernikahan itu sendiri yang tercantum dalam undang-undang no.1 tahun 1974 bahwa "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa". Di Indonesia pernikahan dini masih banyak terjadi baik dipedesaan maupun perkotaan. Inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara tertinggi kedua di asia dalam kasus pernikahan dini.
Pernikahan dini atau biasa disebut pernikahan dibawah umur sudah terjadi dari zaman dahulu dan masih berlanjut sampai sekarang. Perubahan undang-undang yang dilakukan oleh negara tidak menjadikan Masyarakat menghilangkan atau mengurangi kasus tersebut. Sebenarnya dispensasi pernikahan yang diberikan oleh hakim kepada para calon suami istri muda pasti memilki alasan tertentu. Tetapi sebenarnya dengan itu malah menjadikan Masyarakat Indonesia mengabaikan peraturan yang ada.
Adanya beberapa faktor  pernikahan dibawah umur yang membuat generasi  menjadi rusak sehingga menjadikan banyaknya angka perceraian dan angka kematian. Pernikahan dini yang jika anak belum cukup umur, belum matangnya sistem reproduksi dan kematangan berfikir secara biologis, maka akan banyak menimbulkan  resiko pada pernikahan dini. Baik dari segi internal maupun eksternal yang mempengaruhi pernikahan dini terjadi
Kata kuci: pernikahan; perikahan dini; bawah umur; suami istri.
pendahuluan
Pernikahan dini merupakan sebuah permasalahan yang sudah lumrah dikalangan masyarakat Indonesia. Pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri dibawah umur adalah sebuah kasus yang sulit untuk dicegah. Sebelum digantinya undang-undang nomor 1 tahun 1974 masyarakat Indonesia sebenarnya sudah banyak melakukan pernikahan dini karena dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa batas minimal usia Perempuan adalah 16 tahun yang dalam undang-undang perlindungan anak masih termasuk kedalamnya. Keberadaan perundang-undangan diindonesia sudah sangat jelas menentang terjadinya pernikahan atau perkawinan anak dibawah umur.
Dalam undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa seseorang dikatakan anak-anak jika masih dibawah umur 18 tahun. Anak memerlukan sebuah perlindungan untuk menjamin tumbuh kembang secara fisik, psikologis dan secara mental. Apabila kita lalai dalam melakukan perlindungan terhadap anak, maka kita dapat dikatakan memangkas kebebasan hak anak dalam memperoleh hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang dan berpotensi secara posistif sesuai apa yang digaris bawahi agama. Dalam buku tersebut masih menggunakan undang-undang no 1 tahun 1974 yang Dimana undang-undang itu sudah direvisi pada zaman sekarang jadi buku tersebut tidak relevan untuk dijadikan sebuah rujukan mengenai tentang hukum.Akibat pernikaahan dini
Pembahasan dan diskusi
Pernikahan
Pengertian pernikahan
Dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Jadi sudah jelas bahwa tujuan pernikahan tersebut adalah membawa keluarga menjadi bahagia dan kekal sampai akhir hayat. Menjadikan keluarga yang bahagia merupakan sebuah tantangan bagi kedua pasangan yang menikah, karena pernikahan tersebut bisa kekal jika memang didalam keluarga tercipta kebahagiaan yang dibuat oleh keluarga tersebut.
Dalam udang-undang tersebut sudah jelas bahwa landasan utama perkawinan adalah ketuhanan yang maha esa Dimana di negara Indonesia sendiri memiliki agama yang sangat beragam sehingga perkawinan tersebut sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan agama. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya Bersama dengan teman dan saudaranya. Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam realitas kehidupan manusia, dengan adanya pernikahan sebuah rumah tangga dapat didirikan yang kemudian dibina sesuai dengan norma agama dan dan tata kehidupan masyarakat.
Pernikahan dini
Pernikahan dini adalah suatu ikatan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih dibawah umur. Yang dimaksud dengan dibawah umur disini adalah umur yang dalam undang-undang perlindungan anak masih tercakup didalamnya yaitu 18 tahun kebawah. Tetapi dalam buku tersebut yang masih menggunakan UU yang belum dirubah menjadikan susah untuk menyinkronkan antara 1 peraturan dengan peraturan yang lain.
Fenomena pernikahan dini banyak kita jumpai pada Masyarakat pedesaan yang masih belum mengerti benar mengenai undang-undang perkawinan. Masyarakat yang memiliki system adat yang kuat tentu mengesampigkan undang-undang yang berlaku. . Masyarakat tidak peduli bahwa dampak yang disebakan akan berdampak buruk.
Hukum pernikahan dini
Hukum pernikahan dini jelas sebenarnya dilarang oleh negara. Karena hukum tersebut bertentangan dengan UU perlindungan anak dan intruksi presiden. Dalam islam sebenarnya tidak ada dalil yang menjelaskan tentang dilarangnya pernikahan dini karena memang tidak ada dalil dalam nash maupun hadis yang menjelaskan secara langsung.
Pernikahan dini menurut udang-undang
Dalam pasal-pasal UU no. 1 menjelaskan perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak calon mempelai dan usia bagi pria yang minimal harus 19 tahun dan bagi Perempuan minimal 16 tahun. Pernikahan dini merupakan pernikahan dibawah umur dengan banyak mengeksploitasi anak-anak. Masa anak-anak harusnya menjadi masa yang menjadi tempat Dimana kebahagiaan dan kasih sayang orang tua didapatkan.
Pernikahan seharusnya berlandaskan undang-undang Perkawinan dan perlindungan anak tersebut. Pembatasan usia perkawinan dalam undang-undang memiliki tujuan agar calon mempelai mampu memiliki kesiapan secara mental dan psikologis dalam membentuk rumah tangga kelak.
Pernikahan dini menurut pandangan hukum islam
Dalam pandangan hukum agama islam perkawinan merupakan sebuah ibadah yang dilakukan oleh pemeluknya untuk menghindari perbuatan-perbuatan maksiat. Sesuai dengan intruksi presiden no. 1tahun 1991 tantang kompilasi hukum islam dijelaskan bahwa perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqon ghalidzan untuk menaati perintah Allah SWT. Dan melaksanakannya merupakan suatu ibadah.
Dalam penjelasan undang-undang tentang kompilasi hukum islam telah jelas menerangkan bahwa bagaimana syarat dan ketentuan mengenai pernikahan dalam islam merupakan sebuah ibadah dengan tujuan yang baik. Undang-undang tersebut juga menetapkan syarat-syarat usia bagi calon mempelai yang kurang lebih sama dengan undang-undang perkawina no. 1 tahun 1974.
Perkawinan dini menurut pandangan hukum adat
Adat istiadat merupakan suatu ikatan dalam sebuah Masyarakat sebuah pedoman Masyarakat untuk berperilaku. Perkawinan dalam hukum  adat merupakan bagian dari norma-norma dan pranata-pranata sosial yang mengatur bagaimana cara, syarat dn tujuan dari perkawinan tersebut.
Dalam perkawinan adat tidak ada aturan yang tegas mengenai usia seseorang untuk diperbolehkan menikah. Apabila terjadi sebuah pernikahan dengan usia calon mempelai dibawah ketetapan undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tentu perkawinan ini akan berseberangan dengan undang-undang  tersebut dan melanggar peraturan yang berlaku.

Penyebab terjadinya pernikahan dini
Setiap kegiatan yang dilakukan pasti memiliki yang Namanya sebab dan akibat. Begitu juga dari pernikahan dini ada beberapa sebab yang menjadikan seseorang melakukan yang Namanya pernikahan dibawah umur, diantaranya yaitu:
Rendahnya Tingkat Pendidikan
Pendidikan merupakan hal yang sangat mempengaruhi terhadap tatanan kehidupan dalam Masyarakat. Semakin tingi Pendidikan yang didapatkan, maka dapat dikatakan semakin tinggi pula harkat dan martabat yang mereka terima. Kesadaran Masyarakat mengenai pentingnya Pendidikan masih rendah. Kesadaran akan Pendidikan tersebut Nampak dalam sebagian besar Masyarakat hanya lulusan SD dan ada pula yang tidak sampai lulus.
Seseorang yang memiliki Tingkat Pendidikan rendah maka pola pikirnya tidak seluas seseorang yang memiliki Tingkat Pendidikan tinggi. Walaupun hal tersebut belum tentu tetapi kasus pernikahan sering terjadi para orang yang memiliki Pendidikan rendah. Mereka tidak memikirkan begaimana resiko kedepannya yang akan terjadi pada mereka.
Intervensi orang tua terhadap pernikahan anak
Intervensi dalam pernikahan dini adalah sebuah campur tangan orang tua dalam kehidupan anak. Sebenarnya ini juga menjadi permasalahan yang lumayan besar karena anak berpikiran bahwa mereka harus menuruti kemauan orang tua. Seharusnya bagi orang tua memberikan sebuah masa depan yang baik bagi anak-anaknya bukan malah memutus mimpi-mimpinya.
Dualisme legalitas status pernikahan secara agama dan negara
Sebuah keterkaitan agama dengan negara pada pernikahan dini yaitu bahwa pernikahan tetap sah walaupun tidak dicatatakan, ini menurut agama tetapi menurut negara agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum maka harus dicatatkan agar nantinya jika ada masalah bisa diselesaikan oleh hukum negara. Dalam negara pencatatan pernikahan harus memenuhi syarat yang harus dipenuhi,  salah satunya dengan memiliki umur yang cukup untuk menikah.
Keyakinan budaya
Sebuah adat bisa mengalahkan huku;m negara yang berlaku. Sering terjadi pernikahan dini yang dilakukan oleh masyarat sekitar akan menjadikan kebiasaan dikalangan tersebut. Sesuatau yang sudah menjadi kebiasaan maka bila tidak dilakukan maka akan menjadi bahan omongan Masyarakat sekitar. Maka benarlaah jika budaya bisa mengalahkan hukum negara yang ada.
Minimnya sosialisasi pernikahan dini
Tidak adanya sosialisasi mengenai pernikahan dini yang dilakukan pemerintah kepada Masyarakat, maka akan memebuat mereka tidak tahu betapa pentingnya menikah pada umur yang sudah sesuai undang-undang dan akibat yang akan terjadi bagi pasangan yang menikah dini. Sebenarnya bukan hanya pemerintah saja yang harus memberikan sosialisasi tetapi para guru juga harus memberikan edukasi ini pada para muridnya.
Dampak media komunikasi terhadap pergaulan remaja
Sebuah media sosial yang tidak terkontrol pada anak remaja akan menimbulkan sebuah dampak yang buruk bagi mereka. Bagi orang tua sudah seharusnya memberikan Batasan pada anak-anaknya dalam menggunakan media sosial. Sebuah media yang tidak tersaring dengan jelas akan membawa arus yang buruk bagi anak remaja, maka dari itu mereka butuh pengawasan yang ketat dari kedua orang tuanya.
Pemahaman anak sebagai beban ekonomi
Anak remaja yang hidup dalam keluarga yang memiliki ekonomi rendah pasti berpikiran bahwa dia harus bisa membantu ekonomi keluarganya. Dari sebab ini juga anak-anak memutuskan untuk putus sekolah dan memilih untuk bekerja. Anak yang sudah memiliki pekerjaan sendiri menjadikan dia berpikir bahwa sudah mampu untuk menjalin hubungan pernikahan walaupun dengan penghasilan yang belum tetap. Mereka berprinsip dengan menikah akan membukakan pintu rezeki mereka.

Dampak pernikahan dini
Dampak negative
Melanggar ketentuan undang-undang no 1 tahun 1974
Dalam buku ini masih menggunakan undang-undang lama yang dimana batas minimal usia Wanita menikah itu 16 tahun dan itu masih termasuk kedalam usia anak-anak. Jadi buku tersebut tidak relevan jika dijadikan rujukan. Yang dimaksud dalam buku ini tentang menikah pada usia dini yaitu menikah dibawah umur yang sudah ditetukan yaitu 16 tahun.
Melanggar ketentuan uu no 23 tahun 2002 tentang anak
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seseorang masih dikatakan anak-anak apabila umurnya dibawah 18 tahun kebawah. Maka sebenarnya undang-undang yang digunakan dibuku ini masih bertentangan jelas dengan UU perlindungan anak.
Dijelaskan bahwa anak-anak juga memiliki hak untuk menentukan pilihannya. Mereka miliki hak untuk menggapai mimpi-mimpinya dan meraih apa yang diinginkan tanpa adanya larangan dari orang tua.
Kehilangan masa remaja
Seseorang yang menikah pada usia remaja pasti mimpi-mimpinya akan terkubur. Mereka yang seharusnya masih bisa bermain dengan teman sebayanya malah harus meninggalkan masa tersebut untuk mengurusi kehidupan rumah tangganya.
Anak-anak yang seharusnya masih mendapatkan kasih sayang orang tua akan terenggut haknya itu hanya karena melakukan pernikahan dini. Anak-anak juga memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan dalam melakukan segala hal tetapi masih dalam pengawasan orang tuanya.
Sisi Kesehatan
Usia remaja yang memang belum matang hormonya akan membahayakan bagi dirinya bila menikah dini dan hamil pada usia dini juga. Resiko yang akan didapat yaitu memungkinkan terjadinya kematian bagi calon ibu dan colon bayi.
Selain itu juga pada calon bayi juga akan menimbulkan resiko yang sangat berbahaya yaitu bisa lahir dengan prematur, kekurangan gizi dan cacat. Bagi para istri muda yang belum siap untuk hamil akan mengakibatkan sebuah depresi hingga kematian.
Pendidikan
Anak remaja yang menikah dini pendidikannya pasti terputus. Hal tersebut menjadikan dia memiliki wawasan yang kurang luas. Hal tersebut bukan hanya berdampak bagi kedua pasangan tetapi bisa juga pada anak-anak mereka nantinya. Sejatinya Pendidikan anak yang pertama tergantung  bagaimana para orang tua mendidik anaknya, bila orang tua saja tidak memiliki pendidikan yang cukup bagaimana dia akan mendidik anaknya nanti.
Psikologi
Pada masa remaja sebuah emosi masih sering berubah-ubah. Dalam pernikahan dini biasanya remaja tersebut akan sering bertengkar karena belum bisa mengendalikan emosi masing-masing. Pertengkaran yang sering terjadi akan mempengaruhi mental bagi kedua pasangan terutama Wanita. apabila salah satu dari kedua pasangan sudah tidak kuat lagi menahannya maka yang akan terjadi adalah sebuah perceraian.
Kdrt
Seperti yang dijelaskan sebelumnya sebuah pertengkaran yang besar bisa mengakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Sebuah kekerasan tersebut berawal dari tidak bisanya salah satu dari mereka untuk memahami satu sama lain, tidak mau mengalah satu sama lain dan berkhirlah dengan kdrt dan percerian yang akan menjadi solusi yang mereka ambil.
Dampak positif
Ekonomi
Para remaja yang menikah dini pasti mau tidak mau harus bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Dengan menikah dini dia bisa meringankan beban orang tua untuk membiayainya. Selain itu menikah dini juga menjadikan dia bisa berpikir lebih dewasa dengan tidak lagi merepotkan orang tua. Peran yang dilakukan anak tersebut pasti akan membuat orang tua bangga kepadanya.
Ekonomi yang kurang memadai menjadikan orang tua menyuruh anaknya yang masih remaja untuk berpikir dewasa sebelum waktunya. Dengan itu mereka bisa hidup sendiri tanpa mengandalkanuang dari orang tua.
Menghindari zina
Dengan menikah dini seseorang bisa menghindari yang namanya zina. Zina merupakan hubungan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan Perempuan yang bukan muhrim. Zina itu bisa dengan mata, hati maupun yang lain yang Dimana jika itu dilakukan akan mendapatkan dosa yang besar. Maka dari itu solusi yang tepat adalah dengan melakukan pernikahan dini.
Sebenarnya dengan menikah dini seseorang bisa menghindari yang Namanya maksiat-maksiat yang bisa menjerumuskan dia pada kesesatan. Selain itu juga bisa memenuhi sebagian dari iman yang dimilikinya. Dengan menikah juga akan membukakan seseorang pada rezeki yang berlimpah.

Perilaku ketidakpatuhan terhadap undang-undang perkawinan dan perlindungan anak
Sebuah peraturan dibuat untuk untuk dipatuhi bukannya malah dilanggar dan memunculkan hukum baru agar kesalahan yang dilakukan bisa dilakukan. Seperti pernikahan dini hal trsebut merupakan sebuah larangan yang harus dihindari oleh Masyarakat bukan malah untuk dilanggar dengan alhasil melakukan yang Namanya dispensasi nikah, berikut pernikahan dini melanggar beberapa undang-undang yaitu:
Pelanggaran undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan intruksi presiden no.1 tahun 1991 tentang KHI
Dalam undang-undang no1 tahun 1974 sudah dijelaskan bahwa minimal usia pernikahan bagi laki-laki yaitu 19 tahun dan Wanita 16 tahun. Dengan itu sudah jelas bahwa seseorang yang menikah dibawah umur yang sudah ditetukan itu disebut menikah dini. Sebenarnya pernikahan dini ini bisa dilakukan jika memang dikabulkannya dispensasi nikah oleh seorang hakim. Menikah pada usia yang belum cukup akan mengakibatkan beberapa yang  tidak baik bagi pasangan tersebut maka dari itu undang-undang ini dijadikan patokan bagi seseorang yang akan menikah.
 Mengenai tentang khi disana sudah dijelaskan bahwa sebuahb  keluarga dibentuk untuk menjadikan keluarga yang Sakinah, mawadah, dan warahmah maka dari itu jika pernikahan dini akan menjadikan keluarga yang tidak harmonis maka sama saja melanggar khi tersebut. Mengenai tentang pencatatan pernikahan juga tertuang dalam khi yaitu bilamana tidak dicatatkan pada kua maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah oleh Negara, sedangkan pernikahan yang dilakukan dibawah umur tidak memenuhi syarat untuk dicatatkan oleh negara. Dengan itu pelanggaran-pelanggaran akan terus terjadi jika melakukan pernikahan dini.

Pelanggaran undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Mengenai tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa seseorang masih dikatakan anak-anak apabila dia masih berumur 18 tahun kebawah termasuk janin yang ada dalam kandungan seorang ibu. Anak-anak seharusnya masih bisa bermain dengan temn-temnnya bukan malah mengurusi kehidupan rumah tangga. Dengan melakukan pernikaahan dini jelas itu akan merenggut masa anak-anak dalam bermain, belajar dan meraih cita-citanya.
Anak-anak seharusnya mengenyam Pendidikan dengan baik tanpa memikirkan beban keluarga. Orang tua yang baik pasti menginginkan yang terbaik juga untuk anaknya. Dengan tidak menikahkan mereka pada usia remaja itu sudah menjadi Salah satu bagian orang tua dalam mendidik anaknya. Orang tua berperan penting terkait dengan kehidupan anaknya, orang tua yang baik akan mencetak generasi yang baik pula kedepannya.

Pencegahan pernikahan dini
suatu peraturan yang dilanggar oleh sekelompok Masyarakat bisa dicegah dengan melalui beberpa cara diantaranya yaitu:
Penyuluhan secara langsung
Pemerintah bisa melakukan Upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dengan cara mengadakan penyuluhan secara langsung kepada Masyarakat. Penyuluhan tersebut dilakukan agar Masyarakat sadar bahwa pernikahan dini merupakan sesuatu yang akan menimbulkan resiko besar. Penyuluhan tersebut bisa berisi tentang materi-materi dan bekal apa yang harus diperhatikan sebelum menikah dan resiko apa saja yang terjadi setelah menikah. Mereka bisa melakukan penyuluhan tersebut melalui perangkat desa maupun kelompok lainnya.
Pemanfaatan forum pengajian
Indonesia yang memang mayoritas masyarakatnya beragama islam pasti sering mengadakan kajian berupa pengisian materi oleh para ustadz. Dari situ bisa kita manfaatkan untuk kajian tentang sebuah pernikahan yang baik dan dianjurkan oleh nabi. Walaupun nabi menikahi aisyah yang masih berumur 9 tahun pada waktu tetapi tujuan nabi menikahinya adalah jelas. Dengan menyampaikan tentang pernikahan dini diharapkan para jamaah bisa sadar bahwa jika akan melakukan pernikahan dini perlu pertimbangan yang sangat besar.
Ceramah
Selain dengan melakukan kajian metode ceramah juga bisa dilakukan agar para masyarakt bisa diberi pengetahuan tentang pernikahan dini. Ceramah ini bisa saja dilakukan diman saja dan kapan saja selagi ada Masyarakat disitu. Remaja yang mendengarkan ceramah bisa mengambil Pelajaran yang bisa membuat dia berpikir lagi untuk melakukan Langkah yang lebih baik lagi. Sedangkan bagi orang tua bisa melakukan hal yang terbaik bagi anak-anaknya.
Penyuluhan oleh tokoh Masyarakat
Selain dengan melakukan penyuluhan secara langsung kepada Masyarakat  pemerintah bisa melakukan penyuluhan dengan cara mewakilkannya kepada tokoh Masyarakat yang memang bertugas untuk mengayomi masyarakatnya. Proses tersebut lebih efisien dengan tokoh Masyarakat bisa langsung terjun ke desa-desa yang memang memiliki kasus pernikahan dini yang tinggi.
Kesimpulan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Menjadikan keluarga yang bahagia merupakan sebuah tantangan bagi kedua pasangan yang menikah, karena pernikahan tersebut bisa kekal jika memang didalam keluarga tercipta kebahagiaan yang dibuat oleh keluarga tersebut
Pernikahan dini adalah suatu ikatan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih dibawah umur. Hukum pernikahan dini jelas sebenarnya dilarang oleh negara. Ada beberapa tinjauan mengenai hukum pernikahan itu sendiri, mulai dari pandangan undang undang, pandngan hukum islam, dan pandangan hukum adat.
Penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu Rendahnya Tingkat Pendidikan, Intervensi orang tua terhadap pernikahan anak, Dualisme legalitas status pernikahan secara agama dan negara, Keyakinan budaya, Minimnya sosialisasi pernikahan dini, Dampak media komunikasi terhadap pergaulan remaja, Pemahaman anak sebagai beban ekonomi. Menuerut agama pernikahan dini bisa menghindarkan dari berbagai maksiat yabg bisa menjerumuskan seseorang pada kesesatan.
Pernikahan dini jelas akan menimbulkan beberapa dampak bagi kehidupan  baik itu bersifat negative maupaun positif. Beberapa dampak negative pernikahan dini yaitu Melanggar ketentuan undang-undang no 1 tahun 1974, Melanggar ketentuan uu no 23 tahun 2002 tentang anak, Kehilangan masa remaja, kurang matangnya hormon, putusnya Pendidikan, belum bisanya mengendalikan emosi, dan memungkinkan terjadinya kdrt. Sedangkan beberapa dampak positifnya yaitu dalam segi ekonomi seseorang bisa lebih berfikir dewasa dan dia bisa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga, dan menghindari zina.
Pencegahan sebuah pernikahan dini bisa dilakukan agar tidak menimbulkan lebih banyak kasus yang terjadi.banyaknya kasus pernikahan dini maka pemerintah harus membuat beberapa cara agar kasus tersebut bisa dicegah dan diatasi. Pencegahan tersebut bisa dilakukan dengan cara Penyuluhan secara langsung, Pemanfaatan forum pengajian, Ceramah, Penyuluhan oleh tokoh Masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun