Mohon tunggu...
RAHMA ISNI ARTANTI
RAHMA ISNI ARTANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Berkuliah di PKNSTAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis MLM Kini, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

26 Juli 2023   22:30 Diperbarui: 26 Juli 2023   22:45 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016

Tupperware, Herbalife, hingga jasa penjualan aplikasi "premium" mungkin sudah tidak terdengar asing di telinga kita. Benar sekali, beberapa contoh tersebut adalah contoh bisnis multi-level marketing (MLM) yang telah dikenal di masyarakat.

Sekarang, industri multi-level marketing (MLM) semakin meluas dengan kedatangan generasi Z yang menyumbang hampir 10% dari total pasar. Menariknya, menurut sebuah laporan dari sumber, sebanyak 91% dari Generasi Z tertarik pada peluang penghasilan yang fleksibel. Ini membuka peluang baru bagi para perusahaan MLM untuk menjaring tenaga muda yang bersemangat ini, sambil menghadapi tantangan dalam menyesuaikan strategi bisnis dengan preferensi generasi penerus.

Apa itu MLM? Menurut artikel Consumen Advice yang dilansir dari laman Federal Trade Commission, Multi-level marketing adalah bisnis yang melibatkan penjualan produk kepada keluarga dan teman serta merekrut orang lain untuk melakukan hal yang serupa dikenal sebagai pemasaran multi-level (MLM), pemasaran jaringan, atau bisnis pemasaran langsung. Perusahaan MLM memasarkan produk atau layanan mereka melalui penjualan dari orang ke orang. Anda bisa menjual produk langsung kepada orang lain, entah dari rumah, rumah pelanggan, atau melalui platform online.

Ketika Anda menjadi bagian dari program MLM, perusahaan akan menyebut Anda sebagai "distributor," "peserta," atau "kontraktor" independen. 

Biasanya, ada dua cara untuk menghasilkan uang dalam MLM.
1. Menjual produk MLM kepada pelanggan "ritel" yang tidak terlibat dalam MLM.
2. Merekrut distributor baru dan mendapatkan komisi berdasarkan pembelian mereka, serta penjualan produk ke pelanggan eceran.


Rekrutan Anda, orang yang mereka rekrut, dan seterusnya, akan menjadi jaringan penjualan Anda, disebut dengan "downline." Dalam MLM yang sah, Anda akan dibayar berdasarkan penjualan produk ke pelanggan eceran, tanpa harus merekrut distributor baru.


Jika Anda tertarik untuk mengikuti bisnis MLM di masa depan, Anda mungkin penasaran akan satu-dua hal terkait bisnis ini. Anda juga  mungkin bertanya-tanya, apakah bisnis ini aman secara hukum? Di Indonesia sendiri, bisnis MLM dinyatakan legal. Namun hati-hati, kita juga perlu memperhatikan aspek perpajakan dari bisnis multi-level marketing ini.

Pajak atas MLM mungkin dapat terlihat kompleks karena skema ini mengharuskan setiap distributor merekrut orang baru sebanyak mungkin untuk bergabung di tim mereka sebagai downline.


Pajak, khususnya pajak penghasilan, pastinya dihitung berdasarkan penghasilan Wajib Pajak.
Lalu, bagaimana cara MLM mendapatkan penghasilan?


"ALICE" dalam bagan di atas adalah sponsor atau upline dari setiap orang yang dia rekrut. Orang-orang yang mereka rekrut akan menjadi downline (jaringan bawah) nya. Semua distributor membayar sebagian dari pendapatannya ke perusahaan dan upline (jaringan atas) mereka.


Sehingga, rincian penghasilan yang dihasilkan dalam skema  MLM yakni:
1) Penghasilan atas penjualan produk
2) Penghasilan komisi atas setiap perekrutan downline baru
3) Penghasilan atas komisi dan penjualan yang dihasilkan oleh downline mereka sendiri, terus berlanjut ke tingkatan paling bawah.


Wah, terlihat cukup rumit ya? 

Akan tetapi, Anda tidak perlu bingung. Pajak atas MLM tidak terlalu susah untuk dipahami.


Mari kita simak ketentuan perpajakan bisnis MLM di Indonesia.


Dalam kerangka perpajakan Badan dan OP, ada perbedaan kategori yang harus diperhatikan.
Berikut bahasan mengenai ketentuan perpajakan perusahaan MLM, sebagai bentuk usaha tetap (BUT) atau Badan.


1. Perusahaan MLM dengan Peredaran Bruto di Bawah 4,8 Miliar Rupiah per Tahun:
Bagi perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun, dikenakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Hal ini berlaku berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PPh Final sebesar 0,5% ini dihitung dari pendapatan yang didapatkan selama satu tahun.


Meskipun begitu, mulai dari 1 April 2022, perusahaan UMKM dan sejenisnya yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%.


2. Perusahaan MLM dengan Peredaran Bruto di Atas 4,8 Miliar Rupiah per Tahun:
Nah, bagi perusahaan yang telah mencapai peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun akan dikenai tarif sebesar 22% (termuat dalam Pasal 64 huruf a Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022). Artinya, perusahaan yang mencapai tingkat kesuksesan bisnis yang tinggi akan membayar tarif pajak yang lebih tinggi sebagai konsekuensi dari kesuksesan mereka.
Sekarang, apabila Anda ingin mendaftar menjadi distributor atau salesperson bukan pegawai dari perusahaan MLM yang berstatus badan/BUT, ada juga ketentuan pengenaan pajak Orang Pribadi yang dikenakan pada tiap salesperson.

Berikut contoh dan cara penghitungan pajak atas komisi perorangan berdasarkan lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.


Ghea (24 tahun) adalah salesperson/distributor barang kosmetik dari PT Or1flame. Akan tetapi, Ghea bukanlah pegawai tetap dari PT Oriflame. Ghea baru saja menikah dan suami Ghea telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP. Sebagai tambahan informasi, suami Ghea bekerja di PT Armoda. Ghea telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak (PT Or1flame). Ghea hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Or1flame. 

Pada tahun 2023, penghasilan atas komisi dan penjualan produk kosmetik yang diterima oleh Ghea sebagai distributor barang kosmetik PT Or1flame adalah sebagai berikut:

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016
Maka, penghitungan pasal PPh 21 Ghea dari bulan Januari hingga Desember 2023 adalah:

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016, dengan modifikasi.
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016, dengan modifikasi.

Akan tetapi, apabila Ghea belum menikah sehingga tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah, serta fotokopi kartu keluarga, dan Ghea sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di bawah. Namun bedanya, Ghea tidak akan memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016, dengan modifikasi.
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016, dengan modifikasi.
Dalam tabel tersebut, lapisan tarif pajak penghasilannya sudah disesuaikan menurut UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah lapisan tarif 5% yang tadinya Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000.


Nah, apabila saudari Ghea memiliki NPWP atau dikukuhkan NPWP-nya secara jabatan, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh tabel di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena Ghea telah memiliki NPWP.


Intinya, penghasilan yang dihasilkan selama Ghea bekerja sebagai salesperson atau distributor produk kosmetik PT Or1flame dihitung semuanya sebagai "Penghasilan Bruto."


Ghea atau suaminya (bila sudah menikah) harus mempunyai NPWP, apabila tidak ingin mendapatkan tarif tambahan 20% lebih tinggi.
Jika Ghea yang bekerja di PT Or1flame sudah berstatus sebagai istri dan NPWPnya digabungkan menjadi satu dengan suaminya (atas nama suami), maka Ghea berhak mengurangkan penghasilannya dengan PTKP/Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun menurut Pasal 7 ayat 1 UU Pajak Penghasilan.


Bagaimana, cukup mudah bukan?


Dengan memperhatikan aspek perpajakan dengan teliti, pelaku bisnis MLM di Indonesia dapat mengoptimalkan penghasilan mereka dan menjalankan bisnis secara sah dan berkelanjutan.


Jika Anda tertarik untuk terlibat dalam bisnis MLM, pahami juga bagaimana pengenaan pajaknya agar Anda dapat menjalankan bisnis dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga artikel ini membantu Anda untuk memahami lebih lanjut mengenai aspek perpajakan dalam bisnis MLM di Indonesia. 

Sukses untuk perjalanan bisnis Anda!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun