Mohon tunggu...
Rahmadi Salman
Rahmadi Salman Mohon Tunggu... Guru - ikhtiar untuk terus menginspirasi

Pegiat literasi dan pendidik sekarang tinggal di KabupatenTanah Laut Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aku Tidak Mau Dicerai

3 September 2020   23:21 Diperbarui: 3 September 2020   23:27 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hari ini banyak diberitakan bahwa pengadilan Agama menerima gugat cerai disebabkan adanya Pandemi Covid-19 ini. 

Yang menjadi pertanyaan benarkah seorang istri minta cerai terhadap suaminya, disebabkan karena sang suami tidak mempunyai pekerjaan atau usaha lagi?

Dalam agama Islam, yang namanya cerai itu adalah perkara boleh akan tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt. Perkawinan adalah sebuah akad yang diikat oleh Agama sehingga bagaimanapun punya masalah baik karena faktor ekonomi, atau faktor-faktor yang lain sesungguhnya perkawinan tetap dipertahankan. 

Kemudian, yang berkembang sekarang seorang istri menggugat suaminya untuk cerai disebabkan ketidakcocokan atau karenaa ekonomi yang sulit, maka hal ini perlu dipikirkan lagi matang-matang. 

Banyak masalah lagi yang akan terjadi jika sebuah ikatan rumah tangga sudah hancur alias perceraian. Seperti berakibat kepada nasib anak-anak, hubungan sanak keluarga dan sebagainya sehingga berakibat buruk bagi kehidupan kedua belah pihak antara suami dan istri. 

Banyak anak-anak yang tidak terurus akibat adanya perceraian, sekolahnya tidak terurus, dan bahkan keluarganya menjadi broken heart atau kacau balau dan bahkan mengakibatkan nasib anak-anak menjadi brutal dan encari kebahagiaan dengan jalan yang tidak benar. 

Sebagai seorang suami, sesungguhnya harus bersikap dewasa untuk berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan nikatan perkawinan. Demikian juga seorang istri yang telah berjanji , juga berusaha mempertahankan kehidupan berumahtangga dengan baik. Bukan sebaliknya minta cerai atau gugat cerai ke pengadilan padahal perkawinan masih bisa dipertahankan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun