Sejak dimulainya tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020 kemaren dan kebijakan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan banyak sekolah atau madrasah yang melakukan proses pembelajarannya secara virtual atau online dengan menggunakan berbagai aplikasi.
Pembelajaran yang dilaksanakan secara online ini juga disebut dengan kelas Virtual. Â
Menurut wiktionary.id dan Kanus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara bahasa adalah berarti nyata, bersifat Virtual berarti jelas terang, terbukti atau yerwujud. Sedangkan yang dimaksud dengan virtual adalah suatu sifat yang berkaitan dengan hasil Budi pekerti, bisa berupa karya buah pikiran yang bersifat Maya atau imaginatif namun bisa diaplikasikan juga dalam dunia perkembangan teknologi modern seperti internet.
Sebagai seorang guru, melaksanakan pembelajaran dikelas virtual diperlukan keterampilan dan kemampuan IT yang mumpuni serta adanya jaringan internet yang memadai apalagi menggunakan aplikasi yang dilakukan secara langsung tatap muka.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H