Mohon tunggu...
rahmaharumoktaviana
rahmaharumoktaviana Mohon Tunggu... Makeup Artist - MAHASISWA PWK 19 UNIVERSITAS JEMBER

191910501041

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sipanjol, Jadi Andalan Pajak Mojokerto

5 April 2020   21:29 Diperbarui: 5 April 2020   21:33 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kemenkeu selaku pengelola keuangan negara republik indonesia menyatakan bahwa pajak menjadi pendapatan negara paling besar dan penyumbang APBN paling banyak yang tercatat dalam APBN KITA, terbitan KEMENKEU . pajak digunakan untuk pembiayaan operasional pembangunan negara dari pembangunan fisik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, gedung-gedung pelayanan administrasi masyarakat dan fasilitas umum lainnya. Pajak ini juga digunakan sebagai pembangunan nonfisik seperti penggajian pekerja kantor pemerintahan, pekerja dinas dan pengalokasian untuk pengembangan sumber daya manusia. Dalam menjalankan roda pemerintahan pajak menjadi peranan penting layaknya bahan bakar pada kendaraan bermotor. Demikianpun kontribusi pajak dalam total Rp. 2540,4  TRILIUN APBN tahun 2020, 75 persen dari total tersebut berasal dari pajak. Namun pada nyatanya penerimaan pajak di Indonesia masih mencapai 12,6% karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Angka 12,6% ini jauh dibawah capaian negara tetanggga yaitu malaysia dan thailand yang mencapai angka 16% lebih dan korea selatan dengan capaian 24%. Hal ini membuktikan bahwa kurangnya kinerja pemerintah dalam melakukan penarikan pajak atau alternatif lain untuk membuat penerimaan pajak menjadi meningkat.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya penerimaan pajak antara lain yaitu kurang optimalnya kinerja pemerintah dalam melakukan penarikan dan pemungutan pajak, adanya penyalahgunaan hasil pajak oleh lembaga yang memiliki wewenang, kurangnya kesadaran masyarakat dalam memaknai pentingnya pajak, karena penyalahgunaan hasil pajak tersebut membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah sehingga tak melakukan bayar pajak. Adapun faktor lain yang yaitu tidak efisiennya cara penarikan pajak yang dilakukan dengan mendatangi tempat pembayaran pajak. Hal ini menjadi halangan bagi masyarakat yang rumahnya jauh dari tempat pelayanan pajak yang letaknya didominasi diperkotaan, sistem offline dirasa kurang efektif dan efisien bagi golongan masyarakat pinggiran. Selain keluhan dari masyarakat pinggiran, hal yang sama juga diungkapkan oleh penduduk yang tinggal diwilayah perkotaan, pembayaran pajak secara offline akan menelan waktu yang cukup semetara mayoritas dari mereka mengejar waktu untuk dimaksimalkan bekerja. Faktor- faktor diataslah yang menjadi kendala peningkatan penerimaan pajak negara Indonesia. Maka dibutuhkan cara untuk mengatasi problematika ketidakefisienan tersebut salah satunya dengan cara pajak online. Sistem pajak online telah bayak diterapkan oleh daerah-daerah di seluruh Indonesia mengingat Indonesia sedang memasuki masa revolusi 4.0. kemoderenan dan digitasilisasi dapat dijadikan media untuk pembayaran pajak secara efisien. Jika kita membuat peninjauan perbandingan antara pajak online dan offline, pajak online memiliki banyak kelebihan yaitu mempermudah seluruh kalangan masyarakat dalam pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun, pajak online memiliki kelengkapan data yang lebih akurat, pajak online mengefisienkan kerja pemungut pajak, penerapan mudah dilakukan karena masyarakat usia produktif mayoritas telah memahami pemakaian web, dan tentunya semakin menarik kesadaran masyarakat  untuk membayar pajak.

Hal yang sama terjadi di Kabupaten Mojokerto yang sedang mencari solusi mengenai cara peningatan penerimaan pajak daerah agar Mojokerto dapat menjadi lebih baik dalam pembangunan fisik dan SDM. Maka dipilihlah metode pajak online yang dinamakan SIPANJOL (Sistem Informasi Pajak Daerah Online) sebagai media pelayanan pajak yang dikembangkan melalui inovasi teknologi informasi yang dimiliki oleh Bapenda Kabupaten Mojokerto. SIPANJOL ditetapkan pada tahun 2019 ini diapresiasi dengan sangat baik oleh wajib pajak dikarenakan memiliki kontribusi besar dalam PAD Kabupaten Mojokerto. Dilansir dari JATIM POS, keberadaan SIPANJOL membuat pencapaian target PAD dan pajak menjadi terpenuhi bahkan surplus Rp. 16 Milyar pada penerimaan pajak dan surplus Rp. 5,2 miliar pada penerimaan PAD. PAD yang semula ditargetkan Rp. 515,89 miliar menjadi Rp.521,12 miliar dan pajak yang semula ditargetkan dengan besar Rp. 316,70 miliar menjadi Rp. 333,67  miliar. Pencapaian bagus ini akhirnya membuat SIPANJOL mendapatkan Penganugerahan Pajak Daerah Award tahun 2019.

SIPANJOL bekerja sama dengan beberapa instansi swasta seperti bank jatim, bank BNI, Mandiri, BRI, BRI SYARIAH, Buka Lapak, Travel Loka, Toko Pedia, Indomaret, dan lain sebagainya. Pendapatan pajak yang diperoleh oleh SIPANJOL antara lain berasal dari pajak hotel, pajak restoran, air bawah tanah, minerba, pajak parkir, pajak penerangan PLN, pajak jalan,pajak penerangan non PLN, reklame, pajak hiburan dan IMB dan pajak mineral bukan logam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun