Mohon tunggu...
Rahma Fitriana
Rahma Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa S1 Bisnis Digital di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

QRIS, Respon Kebijakan Bank Indonesia Mendorong Digitalisasi Sistem Pembayaran

27 Oktober 2024   23:18 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:32 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tugas dan peran untuk menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas sistem pembayaran, guna menunjang pertumbuhan ekonomi yang sehat, berkesinambungan, dan inklusif dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004 dan UU no.6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan terkait kebijakan sistem pembayaran untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran baik secara tunai maupun non tunai. Bank Indonesia terus berinovasi dalam rangka mewujudkan layanan dan sistem keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH) bagi masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan Indonesia emas 2045 dengan ekonomi yang maju dan berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan lima inovasi kebijakan dimana salah satu diantaranya adalah digitalisasi sistem pembayaran. Perkembangan teknologi digital yang kian pesat telah mendorong pola baru dalam aktivitas ekonomi di berbagai sektor, mulai dari transportasi, akomodasi, layanan makanan,  hiburan hingga keuangan. Berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Traveloka, dan Netflix kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas harian masyarakat. Hal ini diperkuat dengan hadirnya digitalisasi pembayaran yang memungkinkan transaksi menjadi lebih praktis dan efisien. Digitalisasi dalam sistem pembayaran ini tidak hanya mempermudah proses transaksi tetapi juga mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

KPw Bank Indonesia Provinsi Jakarta
KPw Bank Indonesia Provinsi Jakarta

Salah satu langkah strategis yang diambil Bank Indonesia untuk mendukung digitalisasi sistem pembayaran adalah penerapan QRIS. QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standarisasi pembayaran menggunakan QR code dari Bank Indonesia. QRIS memungkinkan konsumen dan pelaku usaha untuk menggunakan satu kode QR  yang terintegrasi dengan berbagai penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun nonbank. QRIS dapat digunakan di berbagai merchant seperti toko,  warung, pedagang, area parkir, destinasi wisata, dan donasi berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang masyarakat gunakan. 

Prinsip kerja QRIS 3I (Integrasi, Interoperabilitas, Interkoneksi) 

  1. Integrasi: QRIS mengintegrasikan berbagai penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non-bank, ke dalam satu sistem standar yang memungkinkan konsumen dan pelaku usaha menggunakan satu jenis kode QR untuk semua transaksi, tanpa perlu menyiapkan atau memindai kode berbeda dari berbagai platform pembayaran.

  2. Interoperabilitas: QRIS memastikan berbagai aplikasi pembayaran digital, seperti dompet elektronik, mobile banking, dan platform fintech, dapat saling berkomunikasi dan bertransaksi secara seamless. Pengguna dapat membayar menggunakan aplikasi apa pun yang mendukung QRIS, tanpa terhambat oleh perbedaan penyedia jasa pembayaran.

  3. Interkoneksi: Seluruh transaksi yang dilakukan melalui QRIS dapat terhubung dengan berbagai jaringan pembayaran nasional, seperti jaringan bank dan fintech. Hal ini memastikan bahwa sistem pembayaran berjalan lancar dan aman, serta dapat digunakan di berbagai sektor dan wilayah.

Manfaat QRIS

  1. Bagi pengguna: pembayaran praktis, cepat, dan nyaman; mudah diakses melalui satu aplikasi; dan pengeluaran tercatat.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun